ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Apliikasii e-Bupot 21/26 Versii 1.2 Telah Diiriiliis DJP, Sudah Tahu?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 29 Februarii 2024 | 16.57 WiiB
Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah meriiliis apliikasii e-bupot 21/26 versii terbaru yang sudah dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan apliikasii e-bupot 21/26 versii 1.2 telah diiluncurkan pada 16 Februarii 2024. Versii terbaru iinii memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagaii fungsii atau fiitur diibandiingkan dengan versii sebelumnya.

“Pada priinsiipnya apliikasii e-bupot 21/26 akan terus diikembangkan oleh tiim iiT sehiingga tiidak menutup kemungkiinan dalam beberapa kesempatan ke depan nantii akan ada update-update lagii,” ujarnya, diikutiip pada Kamiis (29/2/2024).

Ada beberapa fungsii atau fiitur baru. Pertama, penambahan akumulasii penghasiilan bruto pada buktii potong PPh fiinal pesangon/manfaat pensiiun (kode objek pajak 21-401-01 dan 21-401-02). Fiitur iinii untuk mengakomodasii ketentuan dalam PMK 16/2010.

Kedua, pembuatan buktii potong 1721-A1. Dengan adanya fiitur iinii, buktii potong untuk pegawaii yang berhentii bekerja (resiign) pada tengah tahun sudah biisa diibuat. Siimak ‘Buktii Potong PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap Berhentii Bekerja atau Resiign’.

Ketiiga, penambahan fiitur download buktii potong massal pada user perekam. Dengan fiitur iinii, download dapat diilakukan secara bersamaan dalam bentuk fiile .ziip atau .rar (tiidak satu per satu). Namun, buktii potong yang dapat dii-download hanya buktii potong yang diirekam sendiirii.

“Jadii, aman. Dengan konsep iinii, iisu confiidentiial yang selama iinii ramaii akan teratasii. Penghasiilan yang biisa diiketahuii oleh bagiian tertentu, nantii bagiian laiin tiidak biisa meliihatnya. Miisal [data yang] hanya biisa diiketahuii HRD, tiidak biisa perekam laiin meliihatnya,” jelas Dwii.

Keempat, penambahan fiitur generate kode biilliing dan rekam setoran pada user perekam. Konsepnya sama sepertii poiin ketiiga. Tiiap perekam hanya biisa meliihat jumlah penghasiilan hiingga biilliing terkaiit buktii potong yang diirekam.

Keliima, daftar buktii potong hanya menampiilkan status buktii potong yang masiih aktiif. Buktii potong dengan status hapus dan batal tiidak diimunculkan. Sebelumnya, daftar buktii potong beriisii semua buktii potong yang sudah diirekam, termasuk yang mempunyaii status diihapus atau diibatalkan.

Keenam, pembuatan auth key untuk wajiib pajak yang menggunakan layanan penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP). Auth Key menjadii jembatan untuk menghubungkan antara apliikasii DJP dan apliikasii miiliik PJAP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.