ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Buktii Potong PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap Berhentii Bekerja atau Resiign

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Februarii 2024 | 17.25 WiiB
Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan tiidak diiterbiitkan untuk bulan (masa pajak) saat pegawaii tetap berhentii bekerja atau resiign.

Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, mengatakan bupot PPh Pasal 21 bulanan bagii pegawaii tetap atau pensiiunan diibuat atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh untuk setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

“Masa pajak terakhiir adalah masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet dii X, Seniin (19/2/2024).

Dengan demiikiian, saat pegawaii tetap berhentii bekerja tiidak perlu diibuatkan buktii potong PPh Pasal 21 bulanan– (formuliir 1721-Viiiiii) yang sesuaii ketentuan diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.

“Siilakan … membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap/pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala (formuliir 1721-A1) untuk masa pajak terakhiir,” iimbuh Kriing Pajak.

Kriing Pajak memberii contoh ada pegawaii tetap yang berhentii bekerja atau resiign pada akhiir Februarii 2024. Untuk masa pajak Februarii 2024, pemotong pajak langsung membuat buktii potong formuliir 1721-A1 Januarii-Februarii 2024.

Perlakuan yang sama juga berlaku ketiika pegawaii tetap berhentii bekerja pada Januarii 2024. Pada masa pajak Januarii 2024 tersebut, pemotong pajak tiidak perlu membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan, melaiinkan buktii potong formuliir 1721-A1.

“Pemberiian buktii potong paliing lama 1 bulan setelah tahun pajak berakhiir atau setelah masa pajak terakhiir yang bersangkutan bekerja,” jelas Kriing Pajak.

Sepertii diiketahuii, fiitur pembuatan buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala (formuliir 1721-A1) sudah tersediia pada apliikasii e-bupot 21/26. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
suanty
baru saja
halo, saya mw tanya apabiila karyawan diibawah ptkp resiign, apa perlu diibuat a1 tahunan?trus kalau miisalkan uda telat bbrapa bulan apa perlu diibuat pembetulan?
user-comment-photo-profile
Teofiilus Djaja
baru saja
Mohon bantu penjelasan jiika posiisii karwayan resiign dii bulan januarii dan sudah diipotong PPh 21 TER. saat diibuatkan bupot 1721-A1 ternyata pph terutangnya adalah "0", maka untuk bulan januarii ada kelebiihan pemotongan. bagaiimana tekniisnya untuk melakukan kompensasii atas lebiih potong / bayar tsb?