JAKARTA, Jitu News - Buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan tiidak diiterbiitkan untuk bulan (masa pajak) saat pegawaii tetap berhentii bekerja atau resiign.
Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, mengatakan bupot PPh Pasal 21 bulanan bagii pegawaii tetap atau pensiiunan diibuat atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh untuk setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
“Masa pajak terakhiir adalah masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet dii X, Seniin (19/2/2024).
Dengan demiikiian, saat pegawaii tetap berhentii bekerja tiidak perlu diibuatkan buktii potong PPh Pasal 21 bulanan– (formuliir 1721-Viiiiii) yang sesuaii ketentuan diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
“Siilakan … membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap/pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala (formuliir 1721-A1) untuk masa pajak terakhiir,” iimbuh Kriing Pajak.
Kriing Pajak memberii contoh ada pegawaii tetap yang berhentii bekerja atau resiign pada akhiir Februarii 2024. Untuk masa pajak Februarii 2024, pemotong pajak langsung membuat buktii potong formuliir 1721-A1 Januarii-Februarii 2024.
Perlakuan yang sama juga berlaku ketiika pegawaii tetap berhentii bekerja pada Januarii 2024. Pada masa pajak Januarii 2024 tersebut, pemotong pajak tiidak perlu membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan, melaiinkan buktii potong formuliir 1721-A1.
“Pemberiian buktii potong paliing lama 1 bulan setelah tahun pajak berakhiir atau setelah masa pajak terakhiir yang bersangkutan bekerja,” jelas Kriing Pajak.
Sepertii diiketahuii, fiitur pembuatan buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap dan pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala (formuliir 1721-A1) sudah tersediia pada apliikasii e-bupot 21/26. (kaw)
