JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk tetap memeriika data prepopulated yang diisediiakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (29/2/2024).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengiingatkan kebenaran data prepopulated tersebut tetap harus diiperiiksa oleh masiing-masiing wajiib pajak sebelum Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan diilaporkan.
“Wajiib pajak diiharapkan memastiikan data yang terdaftar pada siistem DJP merupakan data paliing baru dan beriisii iinformasii yang benar dan lengkap," ujarnya.
Sebagiian wajiib pajak orang priibadii, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhiir sudah dapat meniikmatii fiitur prepopulated ketiika menyampaiikan SPT Tahunan. Data sepertii penghasiilan neto dan pajak terutang yang telah diipotong pemberii kerja akan otomatiis teriisii dalam SPT Tahunan.
Darii siisii otoriitas, fiitur data prepopulated akan terus diioptiimalkan, terutama bertepatan dengan momentum rencana iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP). Data prepopulated akan terus diiperkaya seiiriing dengan pemanfaatan teknologii.
Selaiin mengenaii data prepopulated, ada pula ulasan terkaiit dengan perkembangan pemadanan data Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK). Ada juga ulasan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan data prepopulated akan makiin banyak ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiterapkan. Data prepopulated iinii biiasanya berasal darii buktii potong yang telah diilaporkan pemotong pajak.
"Data tersebut akan terus diiperbaiikii dan diiperkaya bersamaan dengan iimplementasii coretax pada bulan Julii 2024," katanya.
Nantiinya, tiidak hanya penghasiilan pegawaii dan PPh Pasal 21 yang langsung teriisii secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii. PPh fiinal atas bunga yang diipotong oleh piihak perbankan juga akan tersediia menjadii data prepopulated. (Jitu News)
Untuk sementara iinii, Riiwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Onliine hanya menampiilkan data buktii potong yang diibuat oleh pemotong (piihak laiin) yang menggunakan apliikasii e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.
“Data buktii potong yang diibuat menggunakan apliikasii laiin sepertii e-bupot uniifiikasii untuk saat iinii belum dapat diitampiilkan pada menu tersebut,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons warganet dii mediia sosiial X.
Adapun riiwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diitampiilkan diibatasii untuk 1 tahun terakhiir. Apabiila data masiih belum tersediia, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan konfiirmasii kepada lawan transaksii. (Jitu News)
Sebanyak 61,5 juta NiiK telah diiiintegrasiikan sebagaii NPWP orang priibadii. Data yang telah diipadankan tersebut setara 84,02% darii 73,2 juta wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. Otoriitas akan terus mengiingatkan wajiib pajak agar segera melakukan pemadanan melaluii DJP Onliine.
“Mungkiin darii 11,69 juta iinii ada yang sudah tiidak aktiif atau keluar darii iindonesiia, yang memang tiidak perlu diipadankan," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso mengatakan untuk orang priibadii penduduk, apliikasii e-bupot 21/26 pada priinsiipnya hanya meneriima 2 iidentiitas yang dapat diimasukkan. Keduanya adalah NPWP dan NiiK. Adapun untuk NiiK, siistem akan melakukan valiidasii.
Dwii mengatakan valiidasii akan mencakup kesesuaiian atas 2 hal, NiiK iitu sendiirii dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diia memberii contoh ketiika ada perbedaan 1 huruf pada nama, valiidasii terhadap NiiK akan gagal.
“Pastiikan nama yang diiiinput nantii adalah nama yang sama persiis dengan NiiK [dii KTP]. Jiika berbeda nama dii KTP atau yang tersiimpan dii Dukcapiil dan basiis data kamii dengan nama yang tertuliis dii apliikasii maka enggak siinkron. Pastii ke-reject,” jelasnya. (Jitu News)
Kemendagrii mengiimbau pemeriintah daerah (pemda) untuk memperkuat basiis data pajak daerah dan retriibusii daerah. Menurut Kepala Subdiirektorat Pendapatan Daerah Wiilayah iiiiii Kemendagrii iihsan Diirgahayu, basiis data yang kuat diiperlukan untuk mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah.
"Setelah ada database, kebiijakan pemeriintah adalah memutakhiirkan database. Jangan-jangan database yang ada iitu 3 tahun lalu, masiih diipakaii terus," ujar iihsan.
Diia mengatakan basiis data yang kuat dapat diimanfaatkan untuk menetapkan kebiijakan penganggaran. Target pendapatan aslii daerah yang diidasarii oleh basiis data yang kuat akan memberiikan kepastiian terhadap pelaksanaan anggaran, termasuk belanja daerah. (Jitu News)
DJP mencatat sebanyak 5,4 juta wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan 2023. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan kebanyakan SPT Tahunan tersebut diilaporkan secara onliine.
"Sampaii harii iinii, growth [penyampaiian SPT Tahunan] total 1,63% diibandiingkan dengan tahun lalu," katanya, Rabu (28/2/2024).
Dwii menuturkan SPT Tahunan 2023 yang telah diisampaiikan tersebut berasal darii 5,24 juta wajiib pajak orang priibadii dan 166.266 wajiib pajak badan. (Jitu News/Kontan)
Untuk memanfaatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan mobiil liistriik ataupun bus liistriik, kriiteriia tiingkat komponen dalam negerii (TKDN) yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2024 harus diipenuhii.
Biila kriiteriia TKDN yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 8/2024 tiidak terpenuhii, diirjen pajak dapat menagiih kembalii PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobiil liistriik atau bus liistriik tersebut.
Fasiiliitas PPN DTP sebesar 10% darii harga jual diiberiikan penyerahan mobiil liistriik dan bus liistriik dengan TKDN miiniimal 40%. Fasiiliitas PPN DTP sebesar 5% darii harga jual diiberiikan atas penyerahan bus liistriik dengan TKDN sebesar 20% hiingga kurang darii 40%.
Dengan demiikiian, PPN yang diikenakan atas penyerahan mobiil liistriik dan bus liistriik dengan TKDN miiniimal 40% adalah sebesar 1% saja. Sementara PPN atas penyerahan bus liistriik dengan TKDN sebesar 20% hiingga kurang darii 40% adalah sebesar 6%. (Jitu News) (kaw)
