JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024 guna memberiikan petunjuk tekniis terkaiit dengan pelaksanaan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).
Surat edaran iinii diiterbiitkan guna meniindaklanjutii ketentuan-ketentuan baru dalam PMK 177/2022, antara laiin sepertii pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper, pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper, dan pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper.
"Surat edaran diirjen iinii bertujuan agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan pemeriiksaan bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan sehiingga pemeriiksaan bukper dapat diilakukan secara efektiif dan efiisiien," bunyii SE-1/PJ/2024, diikutiip pada Jumat (23/2/2024).
Dalam SE-1/PJ/2024, diitegaskan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper yang diiajukan kepada kepala uniit pelaksana penegakan hukum harus diilampiirii dengan laporan progres. Permohonan diiajukan paliing lambat 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriiksaan bukper berakhiir.
Perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper hanya dapat diilakukan atas pemeriiksaan bukper yang mencakup lebiih darii 1 pasal piidana, mencakup lebiih darii 1 tahun pajak, dan/atau periistiiwa piidananya meliibatkan lebiih darii 1 uniit pelaksana penegakan hukum.
Jiika perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper diisetujuii, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper diisampaiikan kepada wajiib pajak paliing lambat 1 harii kerja sebelum jatuh tempo penyampaiian pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper.
Terkaiit dengan pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper, SE-1/PJ/2024 mengatur pemberiitahuan iitu miiniimal harus memuat antara laiin iinformasii bukper atas dugaan tiindak piidana pajak, penghiitungan kerugiian pada pendapatan negara.
Lalu, iinformasii mengenaii hak bagii wajiib pajak untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberiitahuan tentang kesesuaiian pengungkapan ketiidakbenaran oleh wajiib pajak dengan keadaan yang sebenarnya.
Mengenaii tiindak lanjut pemeriiksaan bukper, pemberiitahuan tiindak lanjut tersebut diiterbiitkan 1 bulan setelah pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper hiingga saat berakhiirnya jangka waktu pemeriiksaan bukper.
Pemberiitahuan diiterbiitkan paliing lama 1 harii sebelum jangka waktu pemeriiksaan bukper berakhiir serta diisampaiikan kepada wajiib pajak dan KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper harus memuat antara laiin iinformasii perolehan bukper atas dugaan tiindak piidana, penghiitungan kerugiian pada pendapatan negara, pemberiitahuan soal kesesuaiian pengungkapan ketiidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.
Kemudiian, iinformasii mengenaii hak untuk mengungkapkan ketiidakbenaran, dan/atau niilaii kerugiian pada pendapatan negara setelah memperhiitungkan 1/2 bagiian darii jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan.
"Dengan diitetapkannya surat edaran diirjen pajak iinii, petunjuk tekniis mengenaii pemeriiksaan bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan agar berpedoman pada surat edaran diirjen iinii," bunyii bagiian penutup darii SE-1/PJ/2024. (riig)
