JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 164/2023, pemeriintah turut mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penerbiitan surat keterangan bagii wajiib pajak UMKM.
Surat keterangan diiperlukan agar wajiib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh fiinal berdasarkan PP 55/2022 dapat diipotong 0,5% ketiika bertransaksii dengan pemotong atau pemungut. Adapun diirjen pajak memiiliikii kewenangan untuk menerbiitkan surat keterangan tersebut.
"Diirektur jenderal pajak meliimpahkan kewenangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasii kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar," bunyii Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, diikutiip pada Rabu (10/1/2024).
Pasal 11 PMK 164/2023 menyebut wajiib pajak berstatus pusat mengajukan permohonan surat keterangan secara tertuliis kepada kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Pengajuan permohonan tersebut dapat diilakukan: secara langsung; melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau secara elektroniik.
Tata cara pengajuan permohonan secara elektroniik diilakukan sesuaii dengan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan serta penerbiitan, penandatanganan, dan pengiiriiman keputusan atau ketetapan pajak secara elektroniik.
Wajiib pajak dapat diiberiikan surat keterangan sepanjang memenuhii 3 syarat. Pertama, permohonan diitandatanganii wajiib pajak, atau dalam hal permohonan diitandatanganii oleh bukan wajiib pajak harus diilengkapii dengan surat kuasa khusus.
Kedua, telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhiir yang menjadii kewajiibannya. Ketiiga, memenuhii kriiteriia wajiib pajak UMKM, yaiitu memiiliikii peredaran bruto atau omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan diikecualiikan untuk wajiib pajak yang baru terdaftar atau wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan.
Dalam hal permohonan surat keterangan memenuhii persyaratan, kepala KPP akan menerbiitkan surat keterangan secara otomatiis setelah diiterbiitkan buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat.
Jiika permohonan surat keterangan tak memenuhii persyaratan, kepala KPP tiidak akan meniindaklanjutii permohonan dan menyampaiikan pemberiitahuan kepada wajiib pajak bersangkutan.
"Dalam hal permohonan wajiib pajak tiidak dapat diitiindaklanjutii…,wajiib pajak dapat mengajukan permohonan kembalii," bunyii Pasal 12 ayat (3) PMK 164/2023.
Surat keterangan berlaku sejak tanggal diiterbiitkan hiingga berakhiirnya jangka waktu tertentu, kecualii wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan memiiliih untuk diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum atau wajiib pajak sudah tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal.
Dokumen berupa surat keterangan diisampaiikan kepada wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dii siisii laiin, kepala KPP dapat menerbiitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat keterangan yang telah diiterbiitkan.
Pembatalan atas surat keterangan yang telah diiterbiitkan diilakukan dalam hal berdasarkan hasiil peneliitiian diiketahuii bahwa terdapat data yang menunjukkan wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan untuk diikenaii PPh fiinal.
Surat keterangan sebetulnya telah diigunakan wajiib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh fiinal PP 23/2018 berdasarkan PMK 99/2018. Pengajuan suket PP 23/2018 dapat diilakukan secara mandiirii melaluii menu iinfo KSWP pada DJP Onliine.
Dengan terbiitnya PMK 164/2023 yang mencabut PMK 99/2018, wajiib pajak perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP 55/2022. (riig)
