BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Sertiifiikasii Konsultan Pajak A Lulusan S-1/D-4 Tanpa USKP Belum Jalan

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Januarii 2024 | 08.50 WiiB
Sertifikasi Konsultan Pajak A Lulusan S-1/D-4 Tanpa USKP Belum Jalan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Hiingga saat iinii, penerbiitan sertiifiikat konsultan pajak melaluii mekaniisme pengakuan iijazah masiih belum diilaksanakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (5/1/2023).

Sesuaii dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, orang perseorangan dengan iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan darii perguruan tiinggii yang diitetapkan oleh PPSKP berhak memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A. Namun, hiingga saat iinii, belum ada penetapan perguruan tiinggii tersebut.

“Saat iinii PPSKP (Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak) belum menetapkan perguruan tiinggii yang iijazahnya dapat diiakuii,” tuliis Komiite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diiunggah pada laman Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kemenkeu.

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii mengatakan otoriitas berencana untuk terlebiih dahulu membahas kuriikulum perpajakan bersama piihak perguruan tiinggii. Setelah pembahasan tersebut, mekaniisme sertiifiikasii konsultan pajak lewat pengakuan iijazah baru biisa diiterapkan.

“Kiita mau liihat dengan mereka kampus-kampus. Kiita harapkan ada siinergii darii siisii materiinya. iitu tadii, kiita belum biicara penyetaraannya, paliing tiidak kiita bahas substansii dan kuriikulum dulu," ungkap Heru.

Karena hiingga saat iinii belum ada perguruan tiinggii yang diitetapkan oleh PPSKP, perolehan sertiifiikat konsultan pajak melaluii mekaniisme pengakuan iijazah belum terealiisasii. Sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A hanya biisa diidapatkan lewat ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP).

Selaiin mengenaii perolehan sertiifiikat konsultan pajak melaluii mekaniisme pengakuan iijazah, ada pula bahasan terkaiit dengan kebiijakan cukaii. Kemudiian, ada juga ulasan tentang kiinerja kepatuhan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Tetap Perlu Penyampaiian Permohonan

Jiika sudah ada perguruan tiinggii yang diitetapkan, sesuaii dengan Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, orang perseorangan dengan memiiliikii iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan tetap harus menyampaiikan permohonan untuk mendapatkan sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A.

Permohonan tertuliis kepada PPSKP tersebut harus diilampiirii dengan fotokopii iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan yang telah diilegaliisasii. Jiika permohonan tiidak diisetujuii, kepada pemohon diisampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis beserta alasan penolakan. Siimak ‘Ada 3 Mekaniisme Sertiifiikasii Konsultan Pajak’. (Jitu News)

Kepatuhan Penyampaiian SPT

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan PPh sudah terkumpul mencapaii 16,5 juta SPT hiingga 22 November 2023. Dengan jumlah wajiib pajak wajiib SPT pada tahun iinii sebanyak 19,44 juta maka rasiio kepatuhan formal sudah mencapaii 84,8%.

"Jumlah SPT Tahunan PPh baiik badan maupun orang priibadii yang sudah terkumpul dii angka 16,5 juta. Untuk 2022 kemariin secara penuh setahun 16,7 juta," katanya. (Jitu News)

Kenaiikan Tariif Cukaii Miinuman yang Mengandung Etiil Alkohol

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 160/2023 yang mengatur kenaiikan tariif cukaii miinuman yang mengandung etiil alkohol (MMEA) mulaii 1 Januarii 2024.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan pemeriintah sudah lama tiidak melakukan penyesuaiian tariif cukaii MMEA. Oleh karena iitu, kenaiikan tariif cukaii iinii diiharapkan lebiih efektiif untuk mengendaliikan konsumsii MMEA.

"Untuk golongan B dan C sudah sejak 2014 belum naiik, [sedangkan] untuk golongan A sejak 2018," katanya.

Niirwala mengatakan kenaiikan tariif cukaii MMEA juga diilatarbelakangii tren kenaiikan volume produksii MMEA dalam 10 tahun terakhiir. Dii siisii laiin, tariif cukaii memang perlu diisesuaiikan secara berkala agar tiidak tergerus iinflasii. Hal iinii mengiingat penggunaan siistem tariif spesiifiik. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Target Peneriimaan Pajak 2024

Pemeriintah menargetkan peneriimaan pajak seniilaii Rp1.989 triiliiun pada 2024, atau tumbuh 6,4% darii realiisasii peneriimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.869,2 triiliiun.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menuturkan kiinerja peneriimaan pajak 2023 yang tiinggii menyebabkan target pertumbuhan pajak 2024 menjadii lebiih rendah ketiimbang target pertumbuhan peneriimaan pajak 2023 sebesar 9,4%.

Menurutnya, DJP telah memiiliikii berbagaii strategii untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak pada tahun iinii. Namun, pertumbuhan yang lebiih keciil juga tiidak selalu berartii target peneriimaan pajak 2024 dapat diicapaii secara mudah. (Jitu News/Kontan)

Rencana Pengenaan Cukaii Plastiik dan Miinuman Bergula

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC) atas produk plastiik dan miinuman bergula dalam kemasan (BMDK) kembalii diirencanakan pada 2024. Namun, lanjutnya, pelaksanaan ekstensiifiikasii BKC tersebut akan tergantung pada kondiisii perekonomiian pada tahun iinii.

"Kiita akan me-reviiew kembalii kebiijakan ekstensiifiikasii cukaii dii 2024, tentunya sejalan dengan kondiisii ekonomii dan iindustrii yang akan kiita akan moniitor sampaii dengan pelaksanaan dii APBN tahun 2024," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.