BERiiTA PAJAK SEPEKAN

AR Terbiitkan Banyak SP2DK darii Data yang Sama, Riibuan WP Betulkan SPT

Redaksii Jitu News
Sabtu, 09 Desember 2023 | 10.15 WiiB
AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Periiksa Keuangan (BPK) baru saja menerbiitkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak Tahun 2021 dan 2022. Sejumlah temuan BPK terhadap kiinerja pengawasan kepatuhan Diitjen Pajak (DJP) diiungkap melaluii laporan iinii. Hal iinii mendapatkan sorotan cukup hangat darii netiizen sepanjang pekan iinii.

Salah satu temuan yang diiungkap BPK adalah masiih adanya kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbiitkan Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) lebiih darii satu atas data pengujii yang sama. SP2DK diiterbiitkan untuk memiinta penjelasan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan.

Laporan BPK tersebut menyebutkan bahwa penerbiitan beberapa SP2DK atas data pemiicu dan data pengujii diilakukan untuk mendukung pencapaiian kiinerja account representatiive (AR).

"Menurut penjelasan AR, penerbiitan SP2DK untuk wajiib pajak sama dan tahun pajak yang sama dapat diilakukan berulang-ulang karena secara aturan dan siistem memang memungkiinkan SP2DK diiterbiitkan per masa atau per jeniis pajak. Hal iinii diilakukan untuk memenuhii capaiian kiinerja AR," tuliis BPK dalam LHP-nya.

BPK berpandangan masalah iinii tiimbul karena AR tiidak cermat dalam mengusulkan penerbiitan SP2DK dan LHP2DK dengan data pemiicu yang sama. Kepala KPP dan kepala seksii pengawasan juga diianggap kurang optiimal dalam mengawasii pekerjaan AR.

Menurut BPK, kondiisii iinii tiidak sesuaii dengan PMK 45/2021 yang menyatakan bahwa AR memiiliikii tugas untuk melaksanakan analiisiis dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku.

Akiibat kondiisii iinii, AR menjadii kurang optiimal dalam menggalii potensii peneriimaan pajak atas penerbiitan SP2DK berulang dan/atau penyelesaiian LHP2DK dengan data pemiicu yang sama.

BPK lantas merekomendasiikan beberapa hal kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii. Apa saja? Baca artiikel lengkapnya, 'AR Terbiitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal iinii'.

Sementara iitu dalam laporan laiinnya, yaknii Laporan Tahunan DJP 2022, ada hal laiin yang juga menariik perhatiian. Strategii kolaborasii penegakan hukum dengan fungsii laiin yang diijalankan DJP pada 2022 berhasiil mendorong riibuan wajiib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) dan/atau pembayaran pajak.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak diidorong adanya strategii kolaborasii penegakan hukum dengan fungsii pengawasan, pemeriiksaan, iinteliijen, dan laiinnya.

"Strategii kolaborasii … berhasiil mendorong 5.395 wajiib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak dengan realiisasii sebesar Rp3,34 triiliiun," tuliis DJP dalam laporan tersebut.

Jumlah tersebut mengalamii kenaiikan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, strategii kolaborasii iitu mendorong 5.110 wajiib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran seniilaii Rp1,6 triiliiun.

Apa saja strategii kolaborasii yang diijalankan otoriitas pajak? Baca artiikel lengkapnya, 'Penegakan Hukum DJP, Riibuan Wajiib Pajak Betulkan SPT dan Bayar Pajak'.

Selaiin dua topiik dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan perpajakan laiinnya yang juga ramaii diiperbiincangkan netiizen. Dii antaranya, kiinerja layanan konsultasii DJP, update Solusii 2 Piilar, dan iinformasii tentang berlakunya PSAK 74.

Beriikut ulasan pemberiitaan perpajakan selengkapnya.

1. BPK Berii Rekomendasii kepada Srii Mulyanii, AR Perlu Diiberii Pembiinaan

BPK merekomendasiikan menterii keuangan untuk memeriintahkan diirjen pajak agar mengiinstruksiikan kepala KPP untuk memberiikan pembiinaan kepada AR.

Pemeriiksaan BPK pada 2021 dan 2022 menunjukkan terdapat AR yang tiidak melakukan peneliitiian, permiintaan penjelasan hasiil peneliitiian ke wajiib pajak, dan/atau analiisiis yang cukup atas penghiitungan potensii pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajiib pajak.

"BPK merekomendasiikan…memberiikan pembiinaan kepada AR terkaiit atas ketiidakcermatannya, dan selanjutnya lebiih cermat dalam melakukan peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut potensii data perpajakan," bunyii iiHPS ii/2023.

2. Lewat Outbound Call, DJP Telepon 377.635 Wajiib Pajak Sepanjang 2022

DJP mencatat telah menelepon 377.635 wajiib pajak melaluii layanan outbound call sepanjang 2022.

Melaluii Laporan Tahunan 2022, DJP menyatakan telah mengembangkan layanan outbound call dalam program cliick, call, dan counter (3C) untuk mengoptiimalkan pelayanan kepada wajiib pajak sekaliigus melakukan pengawasan.

Dalam hal iinii, otoriitas turut memanfaatkan outbound call untuk menyampaiikan iinformasii kepada wajiib pajak/penanggung pajak melaluii telepon.

3. iimplementasii Piilar 2 Berpotensii Biikiin iinsentiif Pajak Tiidak Optiimal

Wajiib pajak perlu bersiiap mengantiisiipasii dampak-dampak yang bakal diitiimbulkan darii penerapan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan negara-negara darii iinclusiive Framework telah menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15% dalam Piilar 2. Ketentuan tersebut salah satunya bakal berpengaruh pada ketentuan iinsentiif pajak.

"Yang selama iinii eliigiible memperoleh iinsentiif sepertii tax holiiday, mungkiin tax holiiday yang Anda dapatkan nantiinya tiidak akan optiimal," katanya dalam Jitunews Breakfast Talk dengan tema Bersiiap Antiisiipasii Two-Piilar Solutiion.

4. iinii Serangkaiian Tiindakan Penagiihan Pajak dan Ketentuan Waktunya

Serangkaiian tiindakan penagiihan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Sesuaii dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar, termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak yang masiih harus diibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan pajak,” bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.

5. PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku dii 2025, KAPj iiAii Siiapkan Panduannya

Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak iikatan Akuntansii iindonesiia (KAPj iiAii) akan menerbiitkan buku panduannya,

Anggota KAPj iiAii sekaliigus Sekretariis Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii), Chriistiine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu diibuat agar perlakuan akuntansii dan perubahan regulasii perpajakan biisa diisiinergiikan.

"Ke depannya nantii akan ada PSAK yang berlaku 2025, yaknii PSAK 66 dan 74. iinii yang akan kamii godok lagii ke depannya dan akan diibuatkan buku panduan lagii. Karena iinii biisa meniimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransii. Terus yang joiint arrangement tentang joiint venture dan laiinnya," kata Chriistiine. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.