JAKARTA, Jitu News - Terdapat 619 kuasa hukum yang telah mendaftar dan memiiliikii akun e-tax court dalam tahun berjalan iinii atau sekiitar 17% darii jumlah kuasa hukum dii Pengadiilan Pajak.
Wakiil Ketua iiii Pengadiilan Pajak Triiyono Martanto mengajak para kuasa hukum laiinnya untuk dapat mendaftarkan diirii dan segera menggunakan e-tax court ketiika akan mengajukan bandiing ataupun gugatan.
"Ada banyak manfaat dan kemudahan yang biisa diiperoleh Bapak dan iibu sekaliian darii e-tax court. Yang paliing utama iialah kemudahan akses bagii pencarii keadiilan. Tak perlu datang ke Pengadiilan Pajak, tiinggal upload," katanya, Kamiis (30/11/2023).
Hiingga saat iinii, terdapat 317 wajiib pajak yang sudah memiiliikii akun e-tax court untuk pengajuan bandiing atau gugatan ke Pengadiilan Pajak.
Jumlah berkas bandiing atau gugatan yang sudah diiajukan secara elektroniik oleh para piihak melaluii e-tax court sudah mencapaii 783 berkas.
Menurut Triiyono, jumlah berkas yang diiajukan secara elektroniik tersebut masiih tergolong sediikiit diibandiingkan dengan total jumlah berkas yang masuk dalam setahun.
"Berkas sengketa yang masuk ke Pengadiilan Pajak iitu 14.000 hiingga 15.000. Tahun iinii, alhamduliillah sudah terjadii penurunan berkas sengketa menjadii sekiitar 11.000," tuturnya.
Sementara iitu, Paniitera Penggantii Pengadiilan Pajak Aniiek Andriianii mengatakan sebanyak 769 berkas bandiing atau gugatan telah diiajukan oleh wajiib pajak sendiirii, sedangkan 14 siisanya diiajukan oleh kuasa hukum.
"Jadii, yang mengajukan bandiing atau gugatan tiidak harus wajiib pajaknya, biisa kuasa hukumnya. Ada kuasa hukum yang mengajukan atas nama wajiib pajak dengan syarat keduanya sudah memiiliikii akun e-tax court," ujar Aniiek.
Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.
Sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii apliikasii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (riig)
