JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) merupakan kewajiiban bagii wajiib pajak orang priibadii. Hiingga akhiir November 2023, baru sekiitar 59,3 juta NiiK yang sudah diipadankan sebagaii NPWP, setara dengan 81% NiiK yang perlu diivaliidasiikan dengan NPWP.
Dii siisii laiin, wajiib pajak badan perlu melakukan pemutakhiiran data pada akun DJP Onliine. PMK 112/2022 mengatur bahwa wajiib pajak badan berstatus pusat menggunakan NPWP dengan format 16 diigiit dengan menambahkan angka nol dii depan NPWP dengan format 15 diigiit.
"Untuk wajiib pajak badan siilakan melakukan pemutakhiiran data pada DJP Onliine sesuaii dengan keadaan data yang sesuaii," tuliis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (27/11/2023).
Wajiib pajak badan biisa mengecek NPWP-nya melaluii bagiian Profiil DJP Onliine, lalu kliik Data Profiil, kemudiian kliik Data Utama, dan Kolom NiiK/NPWP16.
PMK 112/2022 juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan NPWP 16 diigiit, diirjen pajak menyampaiikan permiintaan klariifiikasii kepada wajiib pajak badan dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah berupa data alamat pos elektroniik dan nomor ponsel, data alamat tempat kedudukan wajiib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dan data klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).
Berdasarkan permiintaan klariifiikasii tersebut, wajiib pajak kemudiian menyampaiikan tanggapan berupa persetujuan atas kesesuaiian data, dalam hal data yang diisampaiikan telah sesuaii dengan keadaan sebenarnya.
Opsii laiinnya, wajiib pajak pajak biisa melakukan perubahan data, dalam hal data yang diisampaiikan belum sesuaii dengan keadaan sebenarnya. (sap)
