JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 akan berlaku mulaii masa pajak Januarii 2024. Topiik iinii mendapat sorotan netiizen pada pekan iinii.
Otoriitas menjelaskan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) terkaiit tariif efektiif PPh 21 sudah siiap diiterbiitkan dalam waktu dekat.
"RPMK pun sudah kamii siiapkan. iinsyaallah mulaii masa pajak Januarii 2024 sekiiranya semua terlaksana dengan baiik, tertandatanganii, dan terpubliikasiikan, mulaii diijalankan. Jadii iinsyaallah tahun depan kiita sudah mulaii menggunakan tariif efektiif rata-rata," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo menjamiin kehadiiran ketentuan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 bakal menyederhanakan proses pemotongan dan memberiikan kepastiian bagii para piihak yang berkewajiiban memotong PPh Pasal 21.
Lebiih lanjut, kehadiiran tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 tiidak akan meniimbulkan kurang bayar ataupun lebiih bayar bagii wajiib pajak yang diipotong.
Seluruh PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada setiiap masa pajak sepanjang 1 tahun pajak akan diiperhiitungkan kembalii pada akhiir tahun. Baca artiikel lengkapnya, 'DJP: Tariif Efektiif PPh 21 Bakal Berlaku Mulaii Masa Pajak Januarii 2024'.
Topiik laiin yang juga mendapat perhatiian netiizen adalah tentang pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). DJP menyebutkan sampaii saat iinii masiih ada 12,6 juta NiiK-NPWP yang belum padan. Baru sebanyak 59,3 juta NiiK yang sudah diipadankan dengan NPWP.
DJP menyatakan angka iitu setara 81% darii jumlah NiiK yang harus diipadankan dengan NPWP. Oleh karena iitu, DJP mengiimbau 12,6 juta pemiiliik NiiK yang belum teriintegrasii dengan NPWP segera melakukan pemadanan.
"Ayo lakukan [pemadanan NiiK sebagaii NPWP] sebelum 1 Januarii 2024," bunyii unggahan DJP dii iinstagram, diikutiip pada Kamiis (23/11/2023).
DJP sudah mengonfiirmasii bahwa iimplementasii penuh NiiK sebagaii NPWP akan berjalan berbarengan dengan coretax system pada pertengahan 2024. Namun, PMK 112/2022 masiih mengatur bahwa iimplementasii penuh NiiK sebagaii NPWP berjalan mulaii 1 Januarii 2024.
Baca artiikel lengkapnya, 'Masiih Ada 12,6 Juta NiiK-NPWP Belum Padan, DJP iingatkan Batas Waktunya'.
Selaiin 2 artiikel dii atas, ada sejumlah ulasan laiin yang menariik untuk diisiimak kembalii. Dii antaranya, periingatan DJP soal pengecekan data prepopulated, aturan tentang penyiitaan penyertaan modal, terbiitnya aturan tekniis iinsentiif PPN rumah diitanggung pemeriintah, dan realiisasii peneriimaan pajak terkiinii.
DJP menyatakan wajiib pajak tetap perlu mengecek data prepopulated saat menyampaiikan SPT Tahunan.
Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Banten Agus Pujii Priiyono mengatakan data prepopulated berasal darii buktii potong yang telah diilaporkan pemotong pajak. Namun, kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut harus diiperiiksa oleh wajiib pajak.
"Datanya sudah ada, cuma kata kunciinya valiid atau tiidak datanya. iinii yang hatii-hatii," katanya dalam Tax Grand Semiinar and Competiitiion 2023.
Dengan siistem self-assessment, wajiib pajak harus dapat meniilaii riisiiko dalam laporan pajaknya.
Wajiib pajak berkewajiiban menghiitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya diibayar. Wajiib pajak juga harus mengumpulkan dan memeliihara iinformasii—sepertii dokumen laporan keuangan, buktii transaksii, dan data pendapatan—untuk perhiitungan dan pelaporan pajak.
“Wajiib pajak harus dapat meniilaii riisiiko dan mengiidentiifiikasii potensii masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabiila ada potensii sanksii akiibat ketiidakpatuhan,” tuliis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita Oktober 2023.
Juru siita pajak dapat melakukan penyiitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan laiin.
Sesuaii dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyiitaan diilakukan dengan melakukan iinventariisasii dan membuat periinciian tentang jeniis, jumlah, dan/atau niilaii nomiinal atau niilaii perkiiraan barang siitaan. Periinciian diibuat dalam suatu daftar yang menjadii lampiiran beriita acara pelaksanaan siita.
“Juru siita membuat … akta persetujuan pengaliihan hak penyertaan modal pada perusahaan laiin darii penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang siitaan merupakan penyertaan modal,” bunyii penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023.
Otoriitas fiiskal resmii menerbiitkan peraturan menterii keuangan (PMK) terkaiit dengan pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
PMK yang diimaksud adalah PMK 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Diitanggung Pemeriintah Tahun Anggaran 2023. PMK iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 21 November 2023.
Mengutiip pertiimbangan dalam PMK tersebut, untuk lebiih mendorong pertumbuhan ekonomii nasiional dalam diinamiika perekonomiian global, perlu diiberiikan dukungan pemeriintah terhadap sektor iindustrii perumahan.
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga Oktober 2023 sudah mencapaii Rp1.523,7 triiliiun atau 88,6% darii target yang diitetapkan pada APBN 2023.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan dengan capaiian tersebut, target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.818,24 triiliiun sebagaiimana diitetapkan dalam Perpres 75/2023 kemungkiinan besar akan tercapaii.
"Tentu kiita mendorong pada 2 bulan terakhiir iinii bagii Diitjen Pajak (DJP) untuk mencapaii target yang sudah diitetapkan," ujar Srii Mulyanii dalam konferensii pers APBN KiiTa. (sap)
