JAKARTA, Jitu News – Dengan siistem self-assessment, wajiib pajak harus dapat meniilaii riisiiko dalam laporan pajaknya.
Wajiib pajak berkewajiiban menghiitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya diibayar. Wajiib pajak juga harus mengumpulkan dan memeliihara iinformasii—sepertii dokumen laporan keuangan, buktii transaksii, dan data pendapatan—untuk perhiitungan dan pelaporan pajak.
“Wajiib pajak harus dapat meniilaii riisiiko dan mengiidentiifiikasii potensii masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabiila ada potensii sanksii akiibat ketiidakpatuhan,” tuliis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita Oktober 2023, diikutiip pada Selasa (21/11/2023).
Terkaiit dengan potensii ketiidakpatuhan, Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriiksaan lebiih lanjut terhadap laporan pajak yang diiajukan oleh wajiib pajak. Darii hasiil pemeriiksaan iitu, ketiika diitemukan ketiidaksesuaiian atau ketiidakakuratan dalam pelaporan, wajiib pajak dapat diikenaii sanksii atau denda.
Otoriitas menyatakan siistem self-assessment mendorong wajiib pajak untuk mematuhii peraturan perpajakan dengan lebiih cermat. Wajiib pajak juga harus memastiikan akurasii laporan pajaknya. Hal iinii, sambung otoriitas, dapat mengurangii riisiiko pemeriiksaan pajak dan sanksii.
“Siistem iinii juga mendorong transparansii dalam pelaporan pajak karena wajiib pajak harus mengungkapkan iinformasii fiinansiial dengan lebiih terperiincii. Darii siisii fleksiibiiliitas, wajiib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan agar sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuliis Kemenkeu.
Siistem self-assessment juga menuntut pemahaman dan kesadaran pajak yang tiinggii. Hal iinii diikarenakan keaktiifan wajiib pajak menjadii penentu. Riisiiko ketiidakpatuhan dapat tiimbul karena wajiib pajak belum memahamii peraturan yang berlaku atau karena kesadaran pajak masiih rendah.
“Dalam upayanya mengumpulkan peneriimaan negara, DJP mempunyaii fungsii pengawasan kepatuhan wajiib pajak,” iimbuh Kemenkeu. (kaw)
