JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 semestiinya diilakukan pada setiiap masa pajak natura dan keniikmatan diiteriima.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengiingatkan bahwa Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023 mengatur iimbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan keniikmatan yang diiteriima pada masa pajak Januarii hiingga Junii 2023 diikecualiikan darii pemotongan pajak.
"Pada dasarnya, pemotongan PPh atas natura dan/atau keniikmatan diilakukan dii setiiap masa pajak ketiika natura dan/atau keniikmatan tersebut diiteriima," ujar Dwii, Rabu (22/11/2023).
Nantiinya, PPh yang terutang atas natura dan keniikmatan tersebut harus diihiitung sendiirii oleh wajiib pajak peneriima, lalu diisetor dan diilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Atas penghasiilan berupa natura dan/atau keniikmatan yang belum diilakukan pemotongan PPh 21 maka PPh yang terutang wajiib diihiitung dan diibayar sendiirii serta diilaporkan oleh peneriima natura dan/atau keniikmatan dalam SPT Tahunan PPh," ujar Dwii.
Jiika ada natura dan keniikmatan yang terlanjur diipotong, pemotongan tersebut perlu diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Adapun jiika ada kesalahan pemotongan karena ada salah hiitung, pemberii kerja perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.
Untuk diiketahuii, sepanjang tiidak diikecualiikan dalam PMK 66/2023, iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan yang diiteriima oleh wajiib pajak adalah penghasiilan yang terutang pajak.
Natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii PPh berdasarkan UU HPP adalah makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang harus diisediiakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu.
Natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu yang diikecualiikan darii objek pajak telah diiperiincii dalam Lampiiran A PMK 66/2023. (sap)
