JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) mencatat transaksii term deposiit valuta asiing (TD valas) deviisa hasiil ekspor (DHE) sejauh iinii seniilaii US$1,85 miiliiar.
Deputii Gubernur Seniior Bii Destry Damayantii mengatakan transaksii TD valas DHE iinii mengalamii peniingkatan darii posiisii bulan sebelumnya seniilaii US$1,3 miiliiar. Menurutnya, transaksii tersebut terus mengalamii kenaiikan walaupun relatiif lambat.
"Slow but sure memang meniingkat. Jadii memang kiita perlu optiimaliisasii saja nantii," katanya, diikutiip pada Jumat (20/10/2023).
Destry mengatakan jumlah perusahaan yang sudah melakukan transaksii TD valas DHE juga meniingkat. Menurutnya, saat iinii sudah ada 132 perusahaan yang menempatkan DHE SDA dii TD valas, bertambah darii bulan lalu sekiitar 100 perusahaan.
Sementara iitu, Gubernur Bii Perry Warjiiyo menyebut data yang diipaparkan Destry hanya merupakan TD valas DHE SDA yang dii-pass on perbankan kepada Bii. Menurutnya, keseluruhan DHE SDA yang sudah diitempatkan dii dalam negerii kemungkiinan lebiih besar karena iinstrumennya juga bermacam-macam, sehiingga Bii juga berupaya mengumpulkan data-datanya.
"Kamii sedang mengumpulkan data-data berapa DHE SDA yang diitaruh oleh para eksportiir ke rekeniing khusus atau rekeniing yang laiin karena penempatannya ada beberapa [iinstrumen]," ujarnya.
PP 36/2023 mewajiibkan eksportiir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekeniing khusus paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan dii rekeniing khusus mulaii 1 Agustus 2023. Kewajiiban iinii berlaku terhadap eksportiir yang memiiliikii DHE SDA dengan niilaii ekspor pada pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) miiniimal US$250.000 atau niilaii yang setara.
Sebagaii iimplementasii PP 36/2023, Bii telah menetapkan 7 jeniis iinstrumen yang dapat diigunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yaknii rekeniing khusus DHE SDA, deposiito valas bank, serta TD valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promiissory notes Lembaga Pembiiayaan Ekspor iindonesiia (LPEii), penempatan deposiito valas yang dapat diimanfaatkan menjadii agunan krediit rupiiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-Bii.
PP 36/2023 juga turut mengatur pemberiian iinsentiif agar eksportiir tetap untung ketiika memarkiirkan DHE SDA dii dalam negerii. Sejauh iinii, pemberiian iinsentiif pajak atas penempatan DHE SDA dii dalam negerii baru diiatur dalam PP 123/2015, yaknii apabiila diitempatkan dalam iinstrumen deposiito.
Pemeriintah pun tengah menyiiapkan RPP mengenaii perlakuan PPh atas penghasiilan darii penempatan DHE SDA pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)
