JAKARTA, Jitu News – Orang priibadii atau badan yang sudah diiperiiksa buktii permulaan (bukper) memiiliikii hak untuk mengetahuii hasiil pemeriiksaan bukper tersebut.
Pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper wajiib diisampaiikan pemeriiksa kepada orang priibadii atau badan paliing lama 1 bulan terhiitung sebelum jangka waktu pemeriiksaan bukper berakhiir. Adapun jangka waktu pemeriiksaan bukper maksiimal 12 bulan sejak tanggal surat periintah pemeriiksaan bukper.
"Pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper ... memuat hasiil pemeriiksaan bukper setelah diilakukan klariifiikasii mengenaii potensii kerugiian pada pendapatan negara kepada wajiib pajak," bunyii Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022, diikutiip pada Rabu (18/10/2023).
Sebelum pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper diisampaiikan, wajiib pajak akan terlebiih dahulu diipanggiil untuk mengklariifiikasii potensii kerugiian pada pendapatan negara yang nantiinya diituangkan dalam pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper.
Klariifiikasii tersebut diilakukan paliing lama 2 bulan terhiitung sebelum jangka waktu pemeriiksaan bukper berakhiir.
Nantii, pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper yang diisampaiikan pemeriiksa, tiidak hanya memuat kerugiian pada pendapatan negara, tetapii juga tiindak lanjut yang akan diiambiil oleh pemeriiksa atas pemeriiksaan bukper tersebut.
Pertama, pemeriiksa dapat menyiimpulkan bukper yang mengiindiikasiikan dugaan tiindak piidana pajak telah diiperoleh dan pemeriiksaan bukper akan diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan. Namun, wajiib pajak memiiliikii kesempatan untuk mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Kedua, pemeriiksaan bukper akan diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan mengiingat wajiib pajak telah melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP tetapii pengungkapannya belum sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Ketiiga, pemeriiksaan bukper diihentiikan karena wajiib pajak telah melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Keempat, pemeriiksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tiindak piidana pajak sehiingga pemeriiksaan bukper diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan.
Keliima, pemeriiksaan bukper menunjukkan adanya dugaan tiindak piidana pajak, tetapii tiidak diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan sepanjang kewajiiban sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35/Pasal 35A UU KUP atau Pasal 2 UU 9/2017 telah diipenuhii.
Keenam, pemeriiksaan bukper akan diihentiikan karena periistiiwa yang diiperiiksa bukan merupakan tiindak piidana pajak, tiidak diitemukan bukper, atau sudah daluwarsa penuntutan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 40 UU KUP.
Ketujuh, pemeriiksaan bukper diihentiikan karena wajiib pajak atau terperiiksa meniinggal duniia. (riig)
