PEMiiLU 2024

Bawaslu Miinta Cakupan Audiit Dana Kampanye Diiperluas

Muhamad Wiildan
Rabu, 11 Oktober 2023 | 11.41 WiiB
Bawaslu Minta Cakupan Audit Dana Kampanye Diperluas
<p>Penjual menyelesaiikan pesanan atriibut partaii poliitiik dii Pasar Senen, Jakarta, Kamiis (28/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) berpandangan ketentuan cakupan audiit laporan dana kampanye masiih perlu diiperluas.

Kepala Biiro Fasiiliitasii Pengawasan Pemiilu Bawaslu Asmiin Safarii Lubiis mengatakan saat iinii ketentuan audiit laporan dana kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 hanya mencakup audiit kepatuhan saja, bukan audiit iinvestiigatiif.

"Sudah biisa audiit kepatuhan iinii sesungguhnya sudah luar biiasa. Kiita paham betul partaii poliitiik kiita dii iindonesiia iinii tiidak terbiiasa membuat laporan dana kampanye," ujar Asmiin, diikutiip Rabu (11/10/2023).

Dalam audiit kepatuhan sebagaiimana diiatur pada PKPU 18/2023, audiitor hanya melakukan audiit atas kesesuaiian pelaporan dana kampanye dengan regulasii semata.

Dengan demiikiian, tiidak ada kewajiiban bagii audiitor untuk menyeliidiikii dan memastiikan apakah transaksii dana kampanye yang diilaporkan benar-benar sesuaii dengan kegiiatan yang diilakukan pada masa kampanye.

Menurut Asmiin, ke depan cakupan audiit perlu terus diiperluas. "Seyogiianya ketiika partaii poliitiik diinyatakan sebagaii peserta pemiilu, kiita berharap pada saat iitu juga partaii poliitiik sudah mulaii mencatat laporan penggunaan dana operasiional darii partaii tersebut. Pasalnya, banyak kegiiatan partaii poliitiik yang terlaksana dii luar masa kampanye," ujar Asmiin.

Terlepas darii keterbatasan-keterbatasan yang ada, Asmiin mengatakan piihaknya berkomiitmen untuk meniindaklanjutii dugaan penyalahgunaan peneriimaan dan pengeluaran pada hasiil audiit dana kampanye sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diiketahuii, Pasal 97 ayat (1) PKPU 18/2023 mengatur audiit laporan dana kampanye pemiilu yang diilakukan oleh akuntan publiik adalah audiit kepatuhan dalam kerangka periikatan asurans.

"Keluaran audiit kepatuhan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berupa opiinii patuh atau terdapat ketiidakpatuhan yang materiial atas salah satu asersii atau lebiih," bunyii Pasal 97 ayat (3) PKPU 18/2023.

Kantor akuntan publiik yang melakukan audiit bakal diiseleksii oleh KPU untuk setiiap proviinsii. (sap)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.