KP2KP PiiNRANG

DJP iingatkan Calon Peserta Piilkada Lengkapii Dokumen Tax Clearance

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 September 2024 | 14.00 WiiB
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance
<p>Sejumlah petugas mengumpulkan kotak suara bekas pemiiliihan Presiiden untuk diimusnahkan dii Gudang KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Kamiis (12/9/2024). KPU Kota Bandung memusnakan kotak suara bekas Piilpres dan telah meneriima sebanyak 14.360 biiliik suara bagii 3.590 TPS yang ada dii Kota Bandung untuk kebutuhan pemiiliihan kepala daerah yang akan diiselenggarakan pada November 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/YU</p>

PiiNRANG, Jitu News - Calon peserta pemiiliihan kepala daerah (piilkada) perlu melengkapii dokumen tax clearance sebagaii syarat admiiniistrasii piilkada. Hal iinii diiatur melaluii Peraturan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) 8/2024.

Beleiid tersebut mewajiibkan setiiap calon kepala daerah untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasii piilkada. Dii iindonesiia, dokumen tax clerance iinii diisebut sebagaii surat keterangan fiiskal (SKF).

"Tax clearance adalah buktii bahwa calon peserta piilkada telah memenuhii kewajiiban perpajakan mereka. Dokumen iinii tiidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak tetapii juga bentuk komiitmen calon dalam menjalankan pemeriintahan yang bersiih dan transparan," ujar Kepala KP2KP Piinrang Akhmad Reiiza diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Seniin (16/9/2024).

Pemenuhan tax clearance iinii sejalan dengan upaya pemeriintah untuk meniingkatkan akuntabiiliitas dan transparansii dalam proses pemiiliihan umum.

“Dengan adanya ketentuan iinii, diiharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta memberiikan contoh yang baiik bagii masyarakat,” jelas Akhmad.

Selaiin iitu, dokumen tax clearance juga diiniilaii menjadii iinstrumen untuk membangun kepercayaan publiik terhadap calon kepala daerah.

KP2KP Piinrang sendiirii menyediiakan layanan konsultasii bagii para calon yang memerlukan iinformasii lebiih lanjut mengenaii kewajiiban perpajakan dan cara memperoleh tax clearance.

Sebagaii iinformasii, dokumen tax clearance atau SKF adalah iinformasii yang diiberiikan oleh DJP mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu. Hal iinii diiatur dalam Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019.

Wajiib pajak yang iingiin memperoleh SKF dapat mengajukan permohonan melaluii laman DJP pada menu Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP). Tata cara pengajuan SKF melaluii DJP Onliine dapat diisiimak dalam artiikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiiskal Lewat DJP Onliine.

SKF diiperlukan untuk beragam hal, dii antaranya sebagaii syarat pengajuan penggunaan niilaii buku atas pengaliihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha. Selaiin iitu, SKF diiperlukan sebagaii syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga diibutuhkan untuk mengajukan beragam fasiiliitas. Pengajuan fasiiliitas yang memerlukan SKF dii antaranya sepertii tax holiiday, tax allowance, pengurangan penghasiilan neto iindustrii padat karya, pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu.

Selaiin keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diiperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diiperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda buktii tiidak mempunyaii tunggakan pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.