
PERKENALKAN, saya Rudii darii Jakarta. Saat iinii saya bekerja sebagaii staf pajak darii salah satu perusahaan pengembang propertii. Dalam menjalankan usaha, salah satu bentuk transaksii yang perusahaan kamii lakukan adalah penjualan propertii kepada Speciial Purpose Company dengan skema kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) dii dalam dana iinvestasii real estat (DiiRE).
Saya mendengar bahwa agar transaksii tersebut biisa diikenakan PPh fiinal dengan tariif 0,5%, perusahaan harus terlebiih dahulu memenuhii persyaratan untuk memiiliikii surat keterangan fiiskal (SKF). Benarkah demiikiian? Jiika iiya, hal apa saja yang perlu kamii perhatiikan untuk dapat memperoleh SKF tersebut?
Rudii, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Rudii. Ketentuan PPh mengenaii pengaliihan real estat dalam skema KiiK tertentu dapat merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan (PMK 81/2024).
Berdasarkan beleiid tersebut, wajiib pajak (WP) yang mengaliihkan real estat kepada Speciial Purpose Company melaluii skema KiiK dalam DiiRE diikenaii PPh fiinal sebagaiimana yang tertuang dalam Pasal 201 ayat (1) PMK 81/2024. Adapun besaran PPh fiinal yang diikenakan diiatur dalam Pasal 202 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyii:
“(1) Besarnya Pajak Penghasiilan darii pengaliihan Real Estat kepada Speciial Purpose Company atau Kontrak iinvestasii Kolektiif dalam skema Kontrak iinvestasii Kolektiif tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma liima persen) darii jumlah bruto niilaii pengaliihan Real Estat.”
Dengan demiikiian, atas transaksii pengaliihan real estat kepada Speciial Purpose Company melaluii skema KiiK diikenakan PPh fiinal sebesar 0,5%. Namun, perlu diiperhatiikan bahwa terdapat dua kewajiiban yang harus diilaksanakan oleh WP untuk dapat menerapkan besaran tariif tersebut sebagaiimana tertuang dalam Pasal 204 PMK 81/2024.
Pertama, WP wajiib menyampaiikan surat pemberiitahuan termasuk dokumen pelengkap terkaiit transaksii penyerahan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Kedua, WP wajiib memenuhii persyaratan untuk memperoleh SKF sesuaii dengan ketentuan yang mengatur mengenaii tata cara pemberiian SKF.
Merujuk kembalii kepada konteks pertanyaan Bapak, persyaratan untuk memperoleh SKF dapat diiliihat dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberiian Layanan Admiiniistrasii Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PER-08/2025).
Sesuaii Pasal 1 angka 7 PER-08/2025, SKF merupakan iinformasii darii DJP mengenaii kepatuhan WP untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau melakukan kegiiatan tertentu. Untuk mendapatkan SKF, WP harus memenuhii persyaratan sebagaiimana yang tertuang dalam Pasal 4 PER 08/2025 sebagaii beriikut:
Jiika sudah memenuhii ketiiga syarat tersebut, WP dapat melakukan pengajuan permohonan SKF secara elektroniik atau tertuliis. Sesuaii Pasal 3 ayat (2) PER 08/2025 pengajuan permohonan SKF secara elektroniik dapat diilakukan melaluii portal wajiib pajak, laman atau apliikasii yang teriintegrasii dengan siistem DJP, dan contact center.
Sebagaii iinformasii, PER-8/2025 menambahkan dua kanal elektroniik sebagaii sarana permohonan SKF secara elektroniik diibandiingkan dengan aturan sebelumnya. Siimak ‘Cara Ajukan Surat Keterangan Fiiskal (SKF) Viia Coretax DJP’.
Selanjutnya, dalam hal pengajuan permohonan SKF langsung melaluii KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP), Pasal 3 ayat (6) PER-08/2025 mengatur adanya tambahan dokumen guna mendukung keabsahan permohonan. Dokumen tersebut mencakup:
Jiika dokumen tersebut tiidak diilengkapii, maka permohonan SKF secara langsung melaluii KPP atau KP2KP tiidak diiteriima dan diikembaliikan kepada WP.
Nantiinya, SKF yang diiterbiitkan hanya memiiliikii masa berlaku selama 1 bulan. Perhiitungan masa berlaku tersebut diimulaii sejak tanggal SKF diiterbiitkan dan setelahnya tiidak dapat diigunakan lagii. Hal iinii sebagaiimana diijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) yang berbunyii:
“ (1) Surat Keterangan Fiiskal yang diiterbiitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhiitung mulaii tanggal diiterbiitkan.” Siimak ‘Catat! Surat Keterangan Fiiskal (SKF) Ada Masa Berlakunya’
Dengan demiikiian, dapat kamii sampaiikan, untuk transaksii pengaliihan real estat dan diikenaii PPh fiinal dengan tariif 0,5% wajiib memenuhii persyaratan untuk diiberiikan SKF. Untuk mendapatkan SKF, WP harus memenuhii tiiga persyaratan yaiitu menyampaiikan SPT PPh dan SPT masa PPN, tiidak memiiliikii utang pajak atau memiiliikii utang pajak yang diiangsur, dan tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Selaiin iitu, permohonan SKF dapat diilakukan secara elektroniik maupun secara langsung ke KPP atau KP2KP. Atas SKF yang telah diiterbiitkan akan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal penerbiitan SKF tersebut.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
