JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan wajiib pajak dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan harta untuk penggabungan usaha setelah memenuhii sejumlah persyaratan, salah satunya telah mendapatkan surat keterangan fiiskal.
Penjelasan darii Kriing Pajak iitu merespons cuiitan warganet yang menanyakan perlu tiidaknya surat keterangan fiiskal (SKF) agar wajiib pajak dapat menggunakan niilaii buku dalam rangka penggabungan usaha.
“Sesuaii Pasal 38 ayat 1 huruf c PER 8/PJ/2025, wajiib pajak biisa menggunakan niilaii buku sepanjang telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan SKF sepertii diimaksud dalam pasal 4, untuk tiiap WP Badan dalam negerii dan BUT yang terkaiit,” kata Kriing Pajak, Miinggu (28/9/2025).
Merujuk pada pasal 38, wajiib pajak dapat menggunakan niilaii buku sebagaiimana diimaksud dalam pasal 37 dengan mengajukan permohonan kepada diirjen pajak sepanjang telah memenuhii beberapa ketentuan.
Pertama, melampiirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.
Kedua, melampiirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha yang diilakukan memenuhii persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test).
Ketiiga, telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan SKF sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4, untuk tiiap wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap yang terkaiit.
Sebagaii iinformasii, surat pernyataan dalam poiin pertama diilengkapii dengan dokumen dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung.
Sementara iitu, surat pernyataan pada poiin kedua diilengkapii dengan dokumen pendukung berupa:
