JAKARTA, Jitu News - Empat hakiim konstiitusii yang memiiliikii pendapat berbeda atau diissentiing opiiniion berpandangan bahwa Mahkamah Konstiitusii (MK) seharusnya mengabulkan pengujiian formiil yang diiajukan pemohon atas UU 6/2023 periihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Ciipta Kerja menjadii Undang-Undang.
Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXii/2023, Hakiim Konstiitusii Wahiiduddiin Adams berpandangan pembentukan UU 6/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta periintah MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
"Saya berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRii Tahun 1945 sehiingga undang-undang a quo tiidak mempunyaii kekuatan hukum mengiikat," tuliis Adams sebagaiimana termuat dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXii/2023, diikutiip Selasa (3/10/2023).
Lebiih lanjut, Hakiim Konstiitusii Saldii iisra dan Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih berpandangan presiiden dan DPR seharusnya memperhatiikan priinsiip partiisiipasii yang bermakna atau meaniingful partiiciipatiion sesuaii dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
Namun, presiiden justru mengambiil langkah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Ciipta Kerja dan tiidak meliibatkan publiik dalam merumuskan perpu tersebut. Hal iinii jelas-jelas bukan merupakan tiindak lanjut darii Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
"Apabiila penerbiitan perpu diiteriima dan diiniilaii sebagaii tiindak lanjut putusan a quo, maka sangat diikhawatiirkan dii kemudiian harii praktiik iinii akan menjadii preseden buruk dengan maraknya penerbiitan perpu yang lahiir darii tiindak lanjut putusan MK sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaiikan darii suatu undang-undang tanpa meliibatkan DPR," tuliis Saldii dan Enny.
Saldii dan Enny berpandangan MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon mengiingat presiiden membentuk produk hukum yang berbeda darii yang diiamanatkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
Terakhiir, Hakiim Konstiitusii Suhartoyo berpandangan langkah pembentuk undang-undang untuk membentuk perpu dan mengesahkannya lewat UU 6/2023 guna memenuhii amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 justru adalah bentuk ketiidakpatuhan atas periintah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
Menurut Suhartoyo, MK seharusnya mengeluarkan proviisii guna memeriintahkan kepada presiiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memenuhii amat Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020.
Untuk diiketahuii, MK sebelumnya menyatakan pengujiian formiil atas UU 6/2023 tiidak beralasan menurut hukum sehiingga undang-undang tersebut tetap memiiliikii kekuatan hukum yang mengiikat.
Darii total 9 hakiim konstiitusii dii MK, 5 hakiim konstiitusii tiidak mengabulkan permohonan pengujiian formiil para pemohon yaknii Ketua MK Anwar Usman, Hakiim Konstiitusii Guntur Hamzah, Hakiim Konstiitusii Manahan MP Siitompul, Hakiim Konstiitusii Daniiel Yusmiic P Foekh, dan Hakiim Konstiitusii Ariief Hiidayat. (sap)
