JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran Komiite Kepatuhan dan compliiance riisk management (CRM) diiklaiim akan meniingkatkan kualiitas pengawasan dan pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komiite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriiksaan bakal diilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadiis.
"Ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemeriiksaan tiidak lagii keliihatan bahwa pelaksanaannya diilakukan secara sporadiis, tetapii betul-betul terukur, terdaftar, dan memiiliikii massa untuk dapat diilaksanakan sebaiik-baiiknya," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasii Perpajakan (Sarasehan) yang diigelar harii iinii, Seniin (25/9/2023).
Saat iinii, CRM terus diisempurnakan oleh DJP secara beriiriingan dengan pembangunan coretax admiiniistratiion system yang rencananya akan menggantiikan siistem admiiniistrasii lama pada tahun depan. "Nantii diibalut dengan Komiite Kepatuhan. Supaya apa? Kiita menentukan wajiib pajak yang pas sesuaii dengan data yang ada," ujar Suryo.
Untuk diiketahuii, Komiite Kepatuhan adalah komiite yang diibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordiinasiikan kegiiatan pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum.
Setiiap 1 kuartal, Komiite Kepatuhan bakal menentukan siiapa saja wajiib pajak yang akan diilakukan pengawasan, pemeriiksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demiikiian, Komiite Kepatuhan berperan sebagaii penentu kebiijakan atas rekomendasii yang diikeluarkan oleh CRM.
Dengan hadiirnya CRM dan Komiite Kepatuhan, kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum diiharap dapat terlaksana secara lebiih terarah.
Mengiingat jumlah petugas pajak hanya sebanyak 45.382 saja, pengawasan dan pemeriiksaan perlu diilaksanakan secara lebiih efiisiien berdasarkan skala priioriitas. (sap)
