JAKARTA, Jitu News - Komiisii iiii DPR memberiikan persetujuan atas reviisii UU 3/2022 tentang iibu Kota Negara yang diiusulkan oleh pemeriintah.
Darii seluruh fraksii dii Komiisii iiii DPR, hanya Fraksii PKS yang tiidak menyetujuii pembahasan reviisii UU iibu Kota Negara secara lebiih lanjut dalam rapat pariipurna.
"Semua sepakat untuk melanjutkan pada tiingkat kedua kecualii Fraksii PKS. Darii 9 fraksii, 8 menyatakan setuju," ujar Ketua Komiisii iiii DPR Ahmad Dolii Kurniia menutup rapat, diikutiip pada Rabu (20/9/2023).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN) adalah muniiciipal speciial purpose body dan bersiifat suii generiis, yaknii bersiifat khas dan tiidak dapat diibandiingkan dengan iinstansii-iinstansii laiinnya.
iinstansii dalam bentuk pemda khusus iinii diiperlukan untuk merespons ketiidakpastiian dan kompleksiitas tantangan dalam mengelola kawasan khusus bernama iiKN tersebut.
"Diiperlukan optiimaliisasii penyelenggaraan pemeriintahan daerah khusus yang berujung pada optiimaliisasii pelayanan publiik dii iiKN melaluii pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otoriita yang akuntabel dan memenuhii kaiidah good governance," ujar Suharso.
Melaluii reviisii UU iibu Kota Negara, pemeriintah dan DPR sepakat memperkuat dan menyempurnakan aspek kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengiisiian jabatan dii Otoriita iiKN secara khusus, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiiran batas wiilayah, dan jamiinan keberlanjutan pembangunan iiKN.
"Keputusan tiingkat ii dalam rapat kerja iinii akan diitiindaklanjutii dalam rapat pariipurna sebagaii pengambiilan keputusan tiingkat iiii. Setelah rapat pariipurna, akan diitiindaklanjutii dengan persetujuan presiiden untuk kemudiian diiundangkan," tutur Suharso.
Suharso berharap reviisii UU iibu Kota Negara mampu mendukung upaya pemeriintah mewujudkan iiKN sebagaii kota duniia sekaliigus memeratakan pembangunan dan mempercepat transformasii iindonesiia. (riig)
