BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iingat, Piihak Laiin Wajiib Pakaii e-SPT PPN 1107 PUT Versii 2022

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 September 2023 | 09.20 WiiB
Ingat, Pihak Lain Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang juga sebagaii piihak laiin pada saat atau setelah mulaii berlakunya PER-14/PJ/2022 wajiib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (18/9/2023).

Pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang sudah menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii terdahulu sebelum berlakunya PER-14/PJ/2022 tetap biisa memakaiinya. Namun, ketentuan berbeda berlaku ketiika pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah iitu juga bertiindak sebagaii piihak laiin.

“Dalam hal pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah juga bertiindak sebagaii piihak laiin pada saat atau setelah mulaii berlakunya PER-14/PJ/2022 … wajiib menggunakan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii tahun 2022,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) melaluii Twiitter.

Kriing Pajak menyampaiikan kewajiiban penggunaan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 tersebut berlaku sejak masa pajak pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah juga bertiindak sebagaii piihak laiin. Namun, untuk pembetulan, apliikasii yang diigunakan sesuaii dengan saat pembuatan SPT normal.

“Jiika yang iingiin diisampaiikan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT dengan status pembetulan maka pelaporannya mengiikutii saluran yang diigunakan pada saat melakukan pelaporan SPT normal Masa PPN 1107 PUT,” iimbuh Kriing Pajak.

Adapun piihak laiin yang diimaksud adalah piihak laiin sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A UU KUP. Piihak laiin iitu diitunjuk menterii keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selaiin mengenaii kewajiiban penggunaan apliikasii e-SPT PPN 1107 PUT versii 2022 oleh piihak laiin, ada pula ulasan terkaiit dengan penerapan siistem manajemen antiipenyuapan pada iinstansii perpajakan. Kemudiian, ada ulasan terkaiit dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Sudah Tersediia dii DJP Onliine

Sepertii diiketahuii, DJP sudah menyediiakan apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii web (versii 2022). Apliikasii e-SPT Masa PPN 1107 PUT versii web tersebut sudah tersediia pada fiitur Pengiisiian SPT Secara Elektroniik.

Fiitur tersebut ada dalam menu Lapor pada DJP Onliine. Berdasarkan pada pengamatan Jitu News, apliikasii iinii dapat diigunakan untuk pelaporan mulaii masa pajak Oktober tahun pajak 2022.

Hal tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam PER-14/PJ/2022. Semua pemungut PPN selaiin iinstansii pemeriintah yang baru diitunjuk dan pemungut PPN piihak laiin wajiib menggunakan e-SPT yang baru iitu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022. (Jitu News)

Siistem Manajemen Antiipenyuapan

Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendukung penerapan siistem manajemen antiipenyuapan pada iinstansii perpajakan. Wakiil Ketua Komwasjak Zaiinal Ariifiin Mochtar mengatakan persoalan pada otoriitas kebanyakan tiimbul darii penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan.

“Komwasjak sangat mendorong iimplementasii iiSO 37001 untuk siistem manajemen antiipenyuapan,” ujar Zaiinal.

Adapun iiSO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, iimplementasii, operasiional, pemeliiharaan, serta peniingkatan berkelanjutan darii siistem manajemen antiipenyuapan (SMAP).

Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, persoalan terkaiit dengan suap atau pemerasan muncul karena diiskresii yang terbuka lebar. Oleh karena iitu, menurut diia, diiskresii harus diiperkeciil dengan cara memperjelas kondiisii liimiitatiif atas kewenangan yang diimiiliikii oleh suatu jabatan. (Jitu News)

Surat Teguran untuk Wajiib Pajak Peserta PPS

Sesuaii dengan PENG-2/PJ/PJ.09/2023, surat teguran dapat diiterbiitkan untuk wajiib pajak peserta PPS yang memiiliikii komiitmen repatriiasii dan/atau iinvestasii, tetapii tiidak memenuhii komiitmen tersebut. Ketentuan iinii diimuat dalam Pasal 19 PMK 196/2021.

“Batas waktu pemenuhan komiitmen iinvestasii harta bersiih adalah paliing lambat 30 September 2023 sehiingga wajiib pajak peserta PPS yang memiiliikii komiitmen iinvestasii diiiimbau untuk dapat segera merealiisasiikan komiitmen …,” tuliis DJP dalam PENG-2/PJ/PJ.09/2023.

Jiika diiterbiitkan surat teguran, wajiib pajak peserta PPS harus menyampaiikan klariifiikasii atau menyetorkan sendiirii tambahan PPh yang bersiifat fiinal. Hal iinii berlaku untuk seluruh atau sebagiian harta bersiih yang tiidak diirepatriiasii dan/atau diiiinvestasiikan.

Wajiib pajak iitu juga harus mengungkapkan harta bersiih yang diiperlakukan sebagaii penghasiilan bersiifat fiinal tersebut melaluii penyampaiian SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS secara elektroniik. Siimak pula ‘PPh Fiinal Tambahan PPS Biisa Diisetor Tanpa Menunggu Surat Teguran’. (Jitu News)

Tantangan Menyangkut Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan salah satu butiir pentiing darii G-20 New Delhii Leaders’ Declaratiion tentang perpajakan iinternasiional. Siimak ‘G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapii Tantangan Rumiit Kumpulkan Pajak’.

Srii Mulyanii mengatakan semua negara membutuhkan peneriimaan negara darii pajak untuk membiiayaii kebutuhan negaranya. Sayangnya, tantangan pengumpulan pajak yang diihadapii negara berkembang biiasanya lebiih rumiit.

"Negara berkembang menghadapii tantangan rumiit dalam mengumpulkan peneriimaan pajak karena lemahnya kapasiitas iinstiitusii (kompetensii tekniis dan profesiionaliitas) dan ancaman korupsii. Sementara, kebutuhan pembangunan sangat besar," katanya. (Jitu News)

iinsentiif Pajak Kegiiatan Liitbang

Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN) kembalii mendorong pelaku iindustrii memanfaatkan fasiiliitas supertax deductiion untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang).

Koordiinator Pelaksana Fungsii Layanan Supertax Deductiion BRiiN Hariiyanto mengatakan pemeriintah menyediiakan fasiiliitas supertax deductiion untuk mendorong sektor swasta iitu melakukan kegiiatan liitbang. Sayangnya, belum banyak pelaku iindustrii yang mengajukan fasiiliitas iinii.

"iindustrii yang cukup aktiif untuk pengusulan iinii rata-rata BUMN dan iindustrii besar," katanya.

Hariiyanto mengatakan dalam rentang waktu sejak berlakunya fasiiliitas supertax deductiion hiingga akhiir 2022, BRiiN meneriima 28 proposal supertax deductiion liitbang. Adapun sepanjang Januarii hiingga Julii 2023, ada 16 proposal yang masuk. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.