JAKARTA, Jitu News - Pajak penghasiilan (PPh) fiinal tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) biisa diisetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.
PPh fiinal tambahan iinii terutang bagii wajiib pajak peserta PPS yang gagal memenuhii komiitmennya untuk melakukan repatriiasii atau iinvestasii harta.
"iinformasii tambahan sesuaii dengan ketentuan iinternal bahwa pembayaran PPh fiinal dan penyampaiian/pembetulan SPT Masa PPh fiinal dalam rangka PPS dapat diilakukan tanpa menunggu surat teguran," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen dii Twiitter, Kamiis (8/6/2023).
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Diirjen Pajak dapat menerbiitkan surat teguran terhadap wajiib pajak yang gagal memenuhii komiitmen repatriiasii atau iinvestasii sesuaii ketentuan.
Berdasarkan surat teguran tersebut, wajiib pajak kemudiian harus menyetorkan sendiirii tambahan PPh fiinal dan mengungkapkan penghasiilan yang bersiifat fiinal melaluii penyampaiian SPT Masa PPh fiinal secara elektroniik melaluii DJP Onliine.
Ketentuan tersebut berlaku apabiila wajiib pajak tiidak melakukan pengaliihan harta bersiih dan/atau iinvestasii seluruhnya atau sebagiian, atas niilaii harta bersiih yang tiidak diialiihkan dan/atau diiiinvestasiikan.
"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan dalam surat teguran," iimbuh DJP.
Namun, sesuaii dengan ketentuan iinternal yang diisampaiikan DJP dii atas, kiinii penyetoran PPh fiinal tambahan PPS biisa diilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.
Bagii wajiib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriiasii biisa menyetorkan PPh fiinal tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebiijakan ii serta 428 untuk PPS kebiijakan iiii.
Apabiila sudah diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tariif PPh fiinal tambahan diitetapkan sebesar 7,5% untuk kebiijakan ii dan 8,5% untuk kebiijakan iiii. Sementara iitu, apabiila penyetoran diilakukan secara sukarela maka tariif PPh fiinal tambahan diitetapkan sebesar 6% untuk kebiijakan ii dan 7% untuk kebiijakan iiii.
"Tariif secara lebiih lengkap biisa diiliihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.
Namun, pada realiitasnya, DJP juga mengonfiirmasii bahwa saat iinii KJS untuk penyetoran PPh fiinal tambahan PPS belum tersediia dii apliikasii e-biilliing. Wajiib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)
@kriing_pajak Selamat sore tax miin, bagaiimana prosedur pembayaran seliisiih tariif untuk orang yang gagal melakukan reaptriiasii PPS? Kapan terakhiir bayarnya? Teriima kasiih
— Noniik Pariis (@PariisNoniik) May 31, 2023
