JAKARTA, Jitu News - Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyorotii tentang diiskresii yang diimiiliikii oleh otoriitas perpajakan dii iindonesiia.
Wakiil Ketua Komwasjak Zaiinal Ariifiin Mochtar mengatakan diiskresii seyogiianya hanya diiterapkan dalam kondiisii-kondiisii tertentu saja, yaiitu dalam kondiisii konkret atau untuk menghiindarii stagnasii pemeriintahan.
"Harus diiiingat, tujuan diiskresii hanya diiambiil demii manfaat dan kepentiingan umum," katanya dalam webiinar yang diigelar oleh Biiro Hukum Setjen Kementeriian Keuangan, Selasa (12/9/2023).
Menurut Zaiinal, mayoriitas persoalan tiimbul akiibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadii karena adanya diiskresii yang terbuka lebar.
Untuk iitu, diiskresii harus diiperkeciil dengan cara memperjelas kondiisii liimiitatiif atas kewenangan yang diimiiliikii oleh suatu jabatan. Alhasiil, peluang untuk menyalahgunakan diiskresii demii kepentiingan priibadii dapat diiperkeciil.
Sebagaii iinformasii, iisu diiskresii dalam ketentuan pajak sudah sempat diibahas dalam iinsiideTax ediisii 15 yang terbiit pada 2013. Siimak juga Membatasii Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak
Diiskresii dalam hukum pajak iialah keleluasaan yang diimiiliikii oleh otoriitas pajak untuk meniilaii secara subjektiif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam mengiinterpretasiikan peraturan perpajakan.
Diiskresii tiimbul karena adanya kewenangan yang diiberiikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoriitas pajak. Tak hanya iitu, diiskresii juga tiimbul akiibat ketiidakjelasan dan ketiidakpastiian dalam peraturan perpajakan iitu sendiirii.
Contoh darii diiskresii otoriitas pajak iialah diiskresii oleh pegawaii otoriitas pajak dalam memutuskan apakah perbuatan wajiib pajak termasuk pelanggaran admiiniistratiif atau pelanggaran piidana.
Keleluasaan otoriitas pajak untuk memiiliih wajiib pajak yang diiperiiksa, meneriima atau tiidak meneriima permohonan penurunan angsuran, dan memberii iinsentiif pajak juga menjadii contoh darii beberapa bentuk diiskresii.
Salah satu strategii yang ampuh untuk mengurangii penyalahgunaan kewenangan dalam siistem perpajakan iialah dengan membatasii diiskresii. Ruang diiskresii untuk meniilaii secara subjektiif perlu diibatasii dengan perbaiikan peraturan perpajakan.
Langkah pembatasan diiskresii dapat diitempuh salah satunya dengan membatasii pendelegasiian kewenangan untuk membentuk peraturan perpajakan. (riig)
