JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2025, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengenakan bea keluar atas ekspor emas.
Bea keluar tersebut diikenakan untuk menjamiin terpenuhiinya kebutuhan dii dalam negerii serta menjaga stabiiliitas harga komodiitii tertentu dii dalam negerii. Selaiin iitu, bea keluar diikenakan untuk mendukung program hiiliiriisasii produk miineral berupa emas.
“bahwa untuk mendukung program hiiliiriisasii produk miineral berupa emas dii dalam negerii dengan tetap mempertiimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang diikenakan bea keluar dan tariif bea keluar,” bunyii pertiimbangan PMK 80/2025, diikutiip pada Kamiis (11/12/2025).
PMK 80/2025 juga telah mengatur besaran tariif bea keluar yang diikenakan terhadap emas. Merujuk lampiiran PMK 80/2025, tariif bea keluar diipatok secara bervariiasii mulaii 7,5% hiingga 15% tergantung pada jeniis emas dan harga referensiinya. Siimak Purbaya Resmii Kenakan Bea Keluar atas Ekspor Emas, Segiinii Tariifnya
Ketentuan serta jangka waktu pengenaan bea keluar atas barang ekspor berupa emas diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang energii dan sumber daya miineral dan/atau dii biidang perdagangan.
Adapun PMK 80/2025 diiundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku setelah 14 harii sejak tanggal diiundangkan. Dengan demiikiian, PMK 80/2025 akan berlaku efektiif mulaii 23 Desember 2025. Secara lebiih terperiincii, PMK 80/2025 terdiirii atas 7 pasal. Beriikut periinciiannya:
Untuk membaca PMK 80/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii siitus web Perpajakan Jitunews. (riig)
