JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiiliikii kewenangan untuk memeriiksa wajiib pajak tanpa melaluii permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebiih dahulu. Topiik iinii cukup mendapat sorotan darii netiizen dalam sepekan terakhiir.
DJP bakal langsung memeriiksa wajiib pajak apabiila data konkret yang memiiliikii daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii diitemukan mengiindiikasiikan adanya kurang bayar.
Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak SE-9/PJ/2023, usulan pemeriiksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 harii tersebut diilakukan tanpa melaluii P2DK.
"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hiingga 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023.
Usulan pemeriiksaan diituangkan dalam nota diinas pengusulan pemeriiksaan oleh pegawaii KPP yang melaksanakan fungsii pengawasan untuk diisampaiikan kepada kepala seksii pemeriiksaan, peniilaiian, dan penagiihan.
Berdasarkan nota diinas tersebut, kepala seksii menyusun nota diinas persetujuan pemeriiksaan atas data konkret dan menyerahkannya kepada kepala KPP untuk diisetujuii.
Kepala KPP harus menyetujuii dan menandatanganii nota diinas persetujuan pemeriiksaan atas data konkret sebagaii dasar penerbiitan nomor pengawasan pemeriiksaan maksiimal 2 harii kerja sejak usulan pemeriiksaan atas data konkret tanpa melaluii P2DK.
Selaiin pemberiitaan tentang pemeriiksaan data konkret, ada pula bahasan mengenaii update peneriimaan PPN darii produk diigiital PMSE, sorotan Komwasjak tentang diiskresii yang diimiiliikii otoriitas pajak, kebiijakan perdagangan karbon dan pajak karbon, hiingga realiisasii iinvestasii dan repatriiasii peserta PPS.
Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyorotii diiskresii yang diimiiliikii oleh otoriitas perpajakan dii iindonesiia.
Wakiil Ketua Komwasjak Zaiinal Ariifiin Mochtar mengatakan diiskresii seyogiianya hanya diiterapkan dalam kondiisii-kondiisii tertentu saja, yaiitu dalam kondiisii konkret atau untuk menghiindarii stagnasii pemeriintahan.
"Harus diiiingat, tujuan diiskresii hanya diiambiil demii manfaat dan kepentiingan umum," katanya.
Menurut Zaiinal, mayoriitas persoalan tiimbul akiibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadii karena adanya diiskresii yang terbuka lebar.
DJP mencatat realiisasii peneriimaan PPN darii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) mencapaii Rp4,43 triiliiun hiingga Agustus 2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha. Angka iinii sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Julii 2023.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tiidak bertambah darii bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemeriintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," katanya.
Pemeriintah iindonesiia akan menerapkan pajak karbon dan perdagangan karbon melaluii bursa secara beriiriingan sehiingga para pelaku usaha memiiliikii piiliihan.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pelaku usaha dapat memiiliih untuk mengurangii emiisii dengan cara membelii uniit karbon dii pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemeriintah.
"Pajak karbon iitu kamii jadiikan satu iinstrumen supaya pasar karbonnya biisa jalan," katanya.
Suahasiil menuturkan pajak karbon akan diiterapkan pemeriintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemeriintah dalam mengejar net zero emiissiion.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat realiisasii cukaii hasiil tembakau seniilaii Rp126,8 triiliiun hiingga Agustus 2023.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan realiisasii iinii setara 54,53% darii target Rp232,5 triiliiun. Menurutnya, peneriimaan CHT memang diiestiimasii tiidak akan mencapaii target pada akhiir tahun.
"Potensii tiidak tercapaiinya target peneriimaan diisebabkan oleh 3 hal yaiitu adanya downtradiing ke golongan 2, shiiftiing konsumsii ke rokok elektriik, dan peredaran rokok iilegal," katanya.
DJP mengiimbau wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen untuk merepatriiasii dan mengiinvestasiikan harta bersiih dii dalam negerii untuk segera merealiisasiikannya paliing lambat 30 September 2023.
Melaluii Pengumuman No. PENG-2/PJ/PJ.09/2023, otoriitas pajak mewantii-wantii wajiib pajak peserta PPS untuk segera memenuhii komiitmennya. Jiika tiidak, wajiib pajak bersangkutan berpotensii meneriima surat teguran dan harus membayar PPh fiinal tambahan.
"Jiika tiidak memenuhii komiitmen dapat diiterbiitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran iitu, peserta PPS harus menyampaiikan klariifiikasii atau menyetorkan sendiirii tambahan PPh yang bersiifat fiinal," tuliis DJP.
Melaluii Perpres 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2024, pemeriintah menargetkan rasiio perpajakan sebesar 10% - 10,2% atau dii bawah target yang diitetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, rasiio perpajakan pada tahun depan seharusnya sudah mencapaii 10,7% hiingga 12,3%.
"Pendapatan negara dan hiibah diitargetkan mencapaii 11,9-12,4% PDB, yang terdiirii darii peneriimaan perpajakan sebesar 10-10,2% PDB dan PNBP sebesar 1,9-2,2% PDB," tuliis pemeriintah dalam narasii RKP 2024. (sap)
