JAKARTA, Jitu News - Melaluii Perpres 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2024, pemeriintah menargetkan rasiio perpajakan sebesar 10% - 10,2% atau dii bawah target yang diitetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, rasiio perpajakan pada tahun depan seharusnya sudah mencapaii 10,7% hiingga 12,3%.
"Pendapatan negara dan hiibah diitargetkan mencapaii 11,9-12,4% PDB, yang terdiirii darii peneriimaan perpajakan sebesar 10-10,2% PDB dan PNBP sebesar 1,9-2,2% PDB," tuliis pemeriintah dalam narasii RKP 2024, diikutiip pada Kamiis (14/9/2023).
Terdapat beberapa kebiijakan yang diiambiil untuk mengoptiimalkan peneriimaan perpajakan. Pertama, akselerasii reformasii kebiijakan perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur peneriimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomii yang lebiih produktiif.
Kedua, menggalii sumber peneriimaan pajak baru guna mengurangii ketergantungan terhadap SDA. Ketiiga, mendorong kepatuhan pajak. Keempat, memperluas basiis pajak lewat ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii.
Keliima, memperkuat siinergii lewat joiint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Keenam, menjaga efektiiviitas penerapan UU 7/2021 guna meniingkatkan rasiio perpajakan. Ketujuh, memberiikan iinsentiif secara terarah guna mendukung iikliim ekonomii dan daya saiing usaha.
Melaluii RPJMN 2020-2024, pemeriintah sebelumnya menyebut bahwa rasiio perpajakan iindonesiia masiih tergolong rendah, bahkan lebiih rendah diibandiingkan dengan negara-negara laiin yang setara.
Akar utama darii rendahnya rasiio perpajakan iialah belum adanya kebiijakan yang cukup memadaii guna memobiiliisasii peneriimaan pajak secara optiimal. Kepatuhan yang rendah dan peran lembaga juga turut memengaruhii belum optiimalnya kiinerja perpajakan.
"Berbagaii permasalahan perpajakan tersebut menyebabkan terbatasnya ruang fiiskal untuk mendanaii kebutuhan pembangunan," tuliis pemeriintah dalam RPJMN 2020-2024.
Sejak diipubliikasiikannya RPJMN 2020-2024, pemeriintah telah 2 kalii mereviisii ketentuan perpajakan dalam rangka mengoptiimalkan peneriimaan, yaknii melaluii UU Ciipta Kerja dan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (riig)
