PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Wantii-Wantii Peserta PPS soal Komiitmen Repatriiasii dan iinvestasii

Muhamad Wiildan
Rabu, 13 September 2023 | 15.00 WiiB
DJP Wanti-Wanti Peserta PPS soal Komitmen Repatriasi dan Investasi
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen untuk merepatriiasii dan mengiinvestasiikan harta bersiih dii dalam negerii untuk segera merealiisasiikannya paliing lambat 30 September 2023.

Melaluii Pengumuman No. PENG-2/PJ/PJ.09/2023, otoriitas pajak mewantii-wantii wajiib pajak peserta PPS untuk segera memenuhii komiitmennya. Jiika tiidak, wajiib pajak bersangkutan berpotensii meneriima surat teguran dan harus membayar PPh fiinal tambahan.

"Jiika tiidak memenuhii komiitmen dapat diiterbiitkan surat teguran. Lalu, berdasarkan surat teguran iitu, peserta PPS harus menyampaiikan klariifiikasii atau menyetorkan sendiirii tambahan PPh yang bersiifat fiinal," tuliis DJP dalam pengumumannya, diikutiip pada Rabu (13/9/2023).

Setelah harta diiiinvestasiikan dii dalam negerii, wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan realiisasii iinvestasii sampaii dengan berakhiirnya holdiing periiod.

Biila hanya melakukan repatriiasii tanpa iinvestasii, wajiib pajak tetap harus melaporkannya dalam tabel riinciian non-iinvestasii yang tersediia pada laporan realiisasii iinvestasii. Realiisasii repatriiasii diilaporkan setiiap tahun selama 5 tahun.

Jiika memang gagal memenuhii komiitmen iinvestasiinya, wajiib pajak dapat menyetorkan PPh fiinal tambahan secara mandiirii dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS tanpa perlu menunggu ada surat teguran darii DJP.

SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS dapat diiakses pada laman resmii DJP. SPT iitu dapat diigunakan untuk menghiitung PPh fiinal tambahan, membuat kode biilliing untuk menyetorkan PPh fiinal tambahan, dan menyampaiikan SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS.

"Petunjuk pengiisiian dan frequently asked questiion (FAQ) terkaiit laporan realiisasii repatriiasii dan/atau iinvestasii serta SPT Masa PPh Fiinal dalam rangka PPS dapat diiakses melaluii laman https://pajak.go.iid/iid/PPS," sebut DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.