PMK 79/2023

2 Opsii Pendekatan Penentuan Niilaii Biisniis atas Kewajaran Akuntansii

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 September 2023 | 16.30 WiiB
2 Opsi Pendekatan Penentuan Nilai Bisnis atas Kewajaran Akuntansi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Prosedur peniilaiian berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2023 akan diigunakan Diitjen Pajak (DJP) untuk mengujii kewajaran terhadap akuntansii yang terdapat dalam laporan keuangan wajiib pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) huruf d Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 79/2023, peniilaiian atas kewajaran terhadap akun akuntansii yang terdapat dalam laporan keuangan merupakan salah satu bagiian darii peniilaiian atas niilaii biisniis.

"Penerapan pendekatan peniilaiian…untuk menentukan niilaii biisniis…menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembandiing data pasar atau pendekatan pendapatan dengan metode diiskonto arus kas untuk kewajaran biiaya," bunyii pasal 27 ayat (1), diikutiip pada Jumat (8/9/2023).

Metode pembandiing data pasar diigunakan untuk mengukur kewajaran pendapatan ataupun biiaya menggunakan data makroekonomii, data sektor iindustrii, dan data objek peniilaiian.

Data objek peniilaiian yang diimaksud mencakup data spesiifiikasii aset atas akun akuntansii yang diiujii kewajaran niilaiinya dan/atau laporan keuangan hiistoriis tahunan atau iinteriim, termasuk rasiio utama dan data statiistiik.

Metode Diiskonto Arus Kas

Sementara iitu, metode diiskonto arus kas diigunakan untuk meniilaii kewajaran biiaya dalam hal tiidak terdapat data objek laiin yang sebandiing atau sejeniis dan tiidak tersediia data makroekonomii; data sektor iindustrii; dan data objek peniilaiian secara lengkap.

Data yang diigunakan untuk meniilaii kewajaran biiaya menggunakan metode diiskonto arus kas adalah data tiingkat pengembaliian atas aset yang terkaiit dengan akun akuntansii yang diiniilaii.

Sebagaii iinformasii, PMK 79/2023 mendefiiniisiikan peniilaiian untuk tujuan perpajakan sebagaii serangkaiian kegiiatan dalam rangka menentukan niilaii atas objek peniilaiian pada saat tertentu yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar peniilaiian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selaiin menjadii landasan untuk melakukan peniilaiian atas niilaii biisniis, PMK 79/2023 juga menjadii landasan untuk meniilaii harta berwujud dan harta tiidak berwujud. PMK 79/2023 telah diiundangkan pada 24 Agustus 2023 dan baru berlaku setelah 30 harii sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.