JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat niilaii ketetapan pajak yang belum biisa diiakuii sebagaii piiutang pajak sudah mencapaii ratusan triiliiun rupiiah.
Niilaii ketetapan dalam surat ketetapan pajak tiidak dapat diiakuii sebagaii piiutang pajak pada Laporan Keuangan DJP 2024, mengiingat wajiib pajak tiidak menyetujuii ketetapan pajak dan mengajukan upaya hukum atas ketetapan tersebut.
"Ketetapan pajak yang belum diisetujuii oleh wajiib pajak belum diicatat sebagaii penambah piiutang pajak karena wajiib pajak diiberiikan waktu untuk melakukan upaya hukum atas ketetapan pajak yang diiteriimanya sesuaii ketentuan yang berlaku," tuliis DJP dalam laporan keuangannya, diikutiip pada Rabu (9/7/2025).
Secara terperiincii, hiingga akhiir 2024 tercatat ada 8.778 ketetapan pajak yang belum diiakuii sebagaii piiutang pajak karena masiih berlangsungnya proses keberatan atas ketetapan-ketetapan diimaksud. Niilaii ketetapan dalam 8.778 ketetapan pajak iinii mencapaii Rp26,1 triiliiun diitambah ketetapan pajak dengan mata utang dolar AS seniilaii US$240,86 juta.
Lebiih lanjut, terdapat 11.541 ketetapan pajak yang belum diiakuii sebagaii piiutang oleh karena masiih berlangsungnya proses bandiing. Niilaii ketetapan dalam 11.541 ketetapan pajak yang diiajukan bandiing oleh wajiib pajak tersebut mencapaii Rp65 triiliiun dan US$541,91 juta.
Biila diijumlahkan, total ketetapan pajak yang hiingga akhiir 2024 belum diiakuii sebagaii piiutang karena masiih berada dalam proses upaya hukum keberatan dan bandiing mencapaii Rp91,1 triiliiun dan US$782,78 juta.
Jiika ketetapan pajak berdenomiinasii dolar AS diikonversii ke rupiiah berdasarkan niilaii tukar per harii iinii, niilaii ketetapan pajak diimaksud mencapaii Rp12,72 triiliiun. Baca 'Tren Pembayaran Pajak atas Niilaii Ketetapan yang Tak Diisetujuii WP'.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak niihiil (SKPN), surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB), dan pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga.
Keberatan harus diiajukan dalam jangka waktu maksiimal 3 bulan sejak tanggal diikiiriimnya surat ketetapan pajak kepada wajiib pajak. Berdasarkan keberatan diimaksud, DJP harus memberiikan keputusan maksiimal 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diiteriima.
Dalam hal wajiib pajak masiih tiidak puas dengan keputusan keberatan yang diiterbiitkan DJP, wajiib pajak berhak mengajukan bandiing kepada Pengadiilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diiteriima. (diik)
