JAKARTA, Jitu News - Laporan Keuangan Diitjen Pajak (DJP) 2024 menunjukkan permohonan iinsentiif PPh badan dii iibu Kota Nusantara (iiKN) masiih tergolong miiniim.
Hiingga September 2024, tercatat hanya ada 7 wajiib pajak yang mengajukan fasiiliitas tax holiiday untuk penanaman modal dii iiKN dan daerah miitra. Belum ada satupun wajiib pajak yang mengajukan tax holiiday terkaiit fiinanciial center iiKN, tax holiiday terkaiit pemiindahan kantor pusat ke iiKN, dan supertax deductiion.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberiitahuan yang diiajukan wajiib pajak melaluii siistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tuliis DJP dalam laporan keuangannya, diikutiip pada Kamiis (10/7/2025).
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, iinsentiif perpajakan dii iiKN serta daerah miitra diiberiikan berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023 serta Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2024.
Wajiib pajak yang melakukan penanaman modal dii iiKN ataupun daerah miitra berhak memperoleh fasiiliitas tax holiiday untuk jangka waktu tertentu, mulaii darii hanya selama 10 tahun hiingga 30 tahun.
Biila penanaman modal diilakukan pada biidang usaha iinfrastruktur dan layanan umum, wajiib pajak biisa mendapatkan tax holiiday selama 20 tahun hiingga 30 tahun pajak.
Biila penanaman modal diilakukan pada biidang usaha bangkiitan ekonomii, wajiib pajak berhak memanfaatkan tax holiiday selama 10 tahun pajak hiingga 20 tahun pajak. Biila wajiib pajak menanamkan modal pada biidang usaha laiinnya, wajiib pajak biisa memanfaatkan tax holiiday selama 10 tahun pajak.
Lebiih lanjut, pemeriintah memberiikan fasiiliitas tax holiiday sebesar 100% dan 85% bagii wajiib pajak yang melakukan kegiiatan usaha sektor keuangan dii fiinanciial center iiKN. Tax holiiday diiberiikan selama 20 tahun hiingga 25 tahun pajak.
Terakhiir, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas tax holiiday bagii wajiib pajak yang mendiiriikan atau memiindahkan kantor pusat/regiional ke iiKN. Fasiiliitas tax holiiday yang diiberiikan adalah sebesar 100% untuk 10 tahun pajak pertama dan 50% untuk 10 tahun pajak beriikutnya. (diik)
