Selaiin surat ketetapan pajak, diirjen pajak juga dapat menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP). Sesuaii dengan namanya, STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.
Ketentuan mengenaii STP diiatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Merujuk Pasal 14 ayat (2) UU KUP, STP mempunyaii kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (SKP) sehiingga dalam hal penagiihannya dapat juga diilakukan dengan surat paksa.
Selaiin UU KUP, ketentuan penerbiitan STP juga telah diiperiincii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 80/2023 tentang Tata Cara Penerbiitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagiihan Pajak. Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan Pasal 17 PMK 80/2023, STP dapat diiterbiitkan apabiila:
PMK 80/2023 juga telah mengatur penerbiitan STP terhadap pemungut bea meteraii, pemungut pajak karbon, dan wajiib pajak yang menghasiilkan emiisii karbon, yang diikenakan sanksii denda dan/atau bunga.
Pemungut bea meteraii diiterbiitkan STP apabiila diikenaii denda dan/atau bunga akiibat terlambat menyetorkan bea meteraii, tiidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meteraii, dan/atau membetulkan SPT Masa bea meteraii yang mengakiibatkan bea meteraii terutang lebiih besar.
Sementara iitu, pemungut pajak karbon apabiila diikenaii denda dan/atau bunga akiibat terlambat menyetorkan pajak karbon, tiidak atau terlambat melaporkan SPT Masa pajak karbon, dan/atau membetulkan SPT Masa pajak karbon yang mengakiibatkan pajak karbon yang terutang lebiih besar.
Selanjutnya, wajiib pajak penghasiil emiisii karbon diiterbiitkan STP apabiila diikenaii denda dan/atau bunga akiibat terlambat menyetorkan pajak karbon, tiidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan pajak karbon, dan/atau membetulkan SPT Tahunan pajak karbon yang mengakiibatkan pajak karbon terutang lebiih besar.
Adapun STP diiterbiitkan berdasarkan pada hasiil peneliitiian data admiiniistrasii perpajakan, hasiil pemeriiksaan, atau hasiil pemeriiksaan ulang. STP tersebut diiterbiitkan paliing lama 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, jangka waktu maksiimal 5 tahun tersebut diikecualiikan dalam 4 kondiisii beriikut.
Pertama, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa bunga sebagaiimana diiatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU KUP diiterbiitkan paliing lama sesuaii dengan daluwarsa penagiihan SKPKB serta SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah.
Kedua, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda sebagaiimana diiatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP dapat diiterbiitkan paliing lama 5 tahun sejak tanggal penerbiitan surat keputusan keberatan apabiila Wajiib Pajak tiidak mengajukan upaya bandiing.
Ketiiga, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda sebagaiimana diiatur dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dapat diiterbiitkan paliing lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal putusan bandiing diiucapkan oleh hakiim pengadiilan pajak dalam siidang terbuka untuk umum.
Keempat, STP atas sanksii admiiniistratiif berupa denda sebagaiimana diiatur dalam Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dapat diiterbiitkan paliing lama dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal putusan peniinjauan kembalii diiteriima oleh diirjen pajak. (sap)
