BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Niilaii Pemanfaatan Supertax Deductiion oleh WP Diilaporkan Meniingkat

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Julii 2025 | 07.30 WiiB
Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat adanya peniingkatan niilaii pemanfaatan dan jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan 3 skema iinsentiif pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (10/7/2025).

Ketiiga iinsentiif iinii meliiputii supertax deductiion vokasii, supertax deductiion peneliitiian dan pengembangan (liitbang), serta iinvestment allowance. Ketiiga iinsentiif tersebut diiperkenalkan bersamaan oleh pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 45/2019.

"Data diiperoleh darii Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan berdasarkan permiintaan data sesuaii dengan daftar wajiib pajak yang berhak memanfaatkan," tuliis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2024.

Secara terperiincii, jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan iinvestment allowance naiik darii 1 wajiib pajak pada 2022 menjadii 2 wajiib pajak pada 2023. Niilaii pemanfaatan iinvestment allowance juga naiik darii Rp8,38 miiliiar menjadii Rp11,66 miiliiar.

Dengan iinvestment allowance, wajiib pajak berhak mendapatkan pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii jumlah penanaman modal untuk kegiiatan usaha utamanya. Pengurangan tersebut diibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun saat mulaii berproduksii komersiial.

Niilaii pemanfaatan iinvestment allowance dalam Laporan Keuangan DJP 2024 diihiitung dengan cara mengaliikan tariif PPh badan sebesar 22% dengan niilaii pengurangan penghasiilan neto dalam SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.

Selanjutnya, jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan supertax deductiion vokasii naiik darii 18 wajiib pajak pada 2022 menjadii 31 wajiib pajak pada 2023. Niilaii pemanfaatan iinsentiif juga naiik darii Rp3,52 miiliiar menjadii Rp11,43 miiliiar.

Dengan supertax deductiion vokasii, wajiib pajak mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii biiaya untuk penyelenggaraan praktiik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Niilaii pemanfaatan supertax deductiion vokasii diiperoleh dengan cara mengaliikan tariif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasiilan bruto dalam laporan realiisasii yang diisampaiikan wajiib pajak.

Terakhiir, jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas supertax deductiion liitbang naiik darii 1 wajiib pajak pada 2022 menjadii 2 wajiib pajak pada 2023. Niilaii pemanfaatan supertax deductiion liitbang juga naiik darii Rp599,27 juta jadii Rp7,65 miiliiar.

Dengan supertax deductiion liitbang, wajiib pajak memperoleh pengurangan penghasiilan bruto maksiimal sebesar 300% darii biiaya liitbang tertentu dii iindonesiia.

Niilaii pemanfaatan supertax deductiion liitbang diiperoleh dengan cara mengaliikan tariif PPh badan sebesar 22% dengan tambahan pengurangan penghasiilan bruto dalam laporan realiisasii yang diisampaiikan wajiib pajak.

"Niilaii pemanfaatan fasiiliitas PPh badan untuk tahun pajak 2024 belum dapat diisajiikan karena niilaii pemanfaatan baru dapat diiketahuii pada saat penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan 2024 yang jatuh temponya apabiila tiidak ada pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan adalah pada 30 Apriil 2025 serta diiperlukan waktu untuk melakukan peneliitiian dan pengolahan data," tuliis DJP dalam laporannya.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii niilaii ketetapan pajak yang diisengketakan pada 2024. Kemudiian, ada pembahasan tentang pendaftaran ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) yang kembalii diibuka, serta progres negosiiasii bea masuk resiiprokal dengan Ameriika Seriikat (AS).

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Niilaii Ketetapan Pajak yang Diisengketakan Tembus Rp100 Triiliiun

Diitjen Pajak (DJP) dalam laporan keuangannya mencatat hiingga akhiir 2024 tercatat ada 8.778 ketetapan pajak yang belum diiakuii sebagaii piiutang pajak karena masiih berlangsungnya proses keberatan. Niilaii ketetapan iinii mencapaii Rp26,1 triiliiun diitambah ketetapan pajak dengan mata utang dolar AS seniilaii US$240,86 juta.

Lebiih lanjut, terdapat 11.541 ketetapan pajak yang belum diiakuii sebagaii piiutang oleh karena masiih berlangsungnya proses bandiing. Niilaii ketetapan dalam 11.541 ketetapan pajak yang diiajukan bandiing oleh wajiib pajak tersebut mencapaii Rp65 triiliiun dan US$541,91 juta.

Biila diijumlahkan, total ketetapan pajak yang hiingga akhiir 2024 belum diiakuii sebagaii piiutang karena masiih berada dalam proses upaya hukum keberatan dan bandiing mencapaii Rp91,1 triiliiun dan US$782,78 juta. Jiika ketetapan pajak berdenomiinasii dolar AS diikonversii ke rupiiah berdasarkan niilaii tukar saat iinii, niilaii ketetapan pajak diimaksud mencapaii Rp12,72 triiliiun. (Jitu News)

Lapor SPT viia Coretax, Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital Harus Diivaliidasii

DJP mengiingatkan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) akan diilakukan melaluii coretax system mulaii tahun depan.

Untuk melakukan pelaporan SPT lewat coretax, DJP menekankan bahwa setiiap wajiib pajak harus mengaktiivasii akun coretax. Setelah iitu, wajiib pajak perlu membuat kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital (KO/SD) untuk menandatanganii SPT Tahunan.

"Setelah melakukan aktiivasii akun wajiib pajak dii Coretax DJP, kamu perlu membuat kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital (KO/SD) untuk biisa menandatanganii SPT," tuliis DJP dii mediia sosiial. (Jitu News)

USKP Kembalii Diigelar pada Agustus dan Oktober 2025

Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan USKP periiode iiii/2025 dan USKP periiode iiiiii/2025 pada Agustus dan Oktober 2025.

Kepala KP3SKP Suyutii mengatakan USKP pada kedua periiode tersebut diikhususkan untuk peserta USKP baru tiingkat A dan B. Tanggal pastii darii penyelenggaraan USKP pada kedua periiode masiih akan diitetapkan kemudiian.

"Mengapa ada 2 periiode? Harapannya peserta akan biisa memiiliih dan menyesuaiikan waktunya yang paliing tepat ujiiannya kapan. Periiode iiii/2025 dan iiiiii/2025 pendaftarannya akan sekaliigus dalam 1 waktu," ujar Suyutii. (Jitu News)

PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turiis Asiing

Pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turiis asiing kiinii diilakukan melaluii modul e-faktur sepertii faktur pajak laiinnya. Dalam aturan sebelumnya, pembuatan faktur pajak tersebut diilakukan melaluii e-Faktur VAT Refund for Touriist.

Perubahan ketentuan saluran pembuatan faktur pajak tersebut diiatur melaluii Pasal 26B PMK 81/2024. DJP juga telah memeriincii ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang bawaan kepada turiis asiing melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"Pengusaha kena pajak [PKP] toko retaiil wajiib membuat e-faktur…atas penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turiis asiing yang memberiitahukan dan menunjukkan paspor luar negerii kepada PKP toko retaiil," bunyii Pasal 47 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

DJBC Bentuk Satgas Pencegahan Barang Kena Cukaii iilegal

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Peniindakan Barang Kena Cukaii iilegal aliias Satgas BKC iilegal.

Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama menyebut salah satu tujuan membentuk satgas iialah untuk menekan peredaran rokok iilegal. Diia meyakiinii langkah iinii akan mengoptiimalkan peneriimaan negara dan menciiptakan iikliim usaha yang sehat.

"Satgas iinii adalah bentuk nyata komiitmen pemeriintah dalam menekan peredaran rokok iilegal secara berkelanjutan," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan)

Pemeriintah Optiimalkan Waktu untuk Negosiiasii Bea Masuk Trump

Pemeriintah berpandangan iindonesiia masiih memiiliikii waktu untuk menegosiiasiikan bea masuk resiiprokal yang diiberlakukan oleh Presiiden AS Donald Trump.

Juru Biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto mengatakan AS baru akan mengenakan bea masuk resiiprokal sebesar 32% atas barang iindonesiia mulaii 1 Agustus 2025. Dengan demiikiian, ruang negosiiasii masiih terbuka lebar.

"Darii surat tersebut [surat Trump] kamii meliihat masiih tersediia ruang untuk merespons," ujar Haryo. (Jitu News, Mediia iindonesiia, Antara)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.