JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperkiirakan rasiio perpajakan pada 2024 belum akan melampauii rasiio perpajakan pada 2022.
Dalam tanggapan pemeriintah terhadap pandangan fraksii-fraksii dii DPR, pemeriintah mencatat rasiio perpajakan pada 2022 mencapaii 10,4%. Untuk tahun depan, rasiio perpajakan diiperkiirakan masiih tetap berada pada level dobel diigiit.
"Pemeriintah berupaya untuk mempertahankan rasiio perpajakan dobel diigiit, meskiipun diiperkiirakan lebiih rendah ketiimbang 2022," sebut pemeriintah dalam Jawaban Pemeriintah Atas Pemandangan Umum Fraksii-Fraksii DPR Terhadap RAPBN 2024, diikutiip pada Miinggu (3/9/2023).
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN, pemeriintah memperkiirakan rasiio perpajakan pada 2024 bakal mencapaii 10,1%, lebiih tiinggii diibandiingkan dengan outlook rasiio perpajakan pada tahun iinii. Namun, proyeksii tersebut lebiih rendah ketiimbang 2022.
Menurut pemeriintah, rendahnya harga komodiitas pada 2023 dan 2024 akan menjadii faktor utama yang mencegah peniingkatan rasiio perpajakan. Namun, tren posiitiif pada ekonomii domestiik bakal mengompensasii dampak penurunan harga komodiitas tersebut.
"Terdapat tantangan laiinnya yang berasal darii perubahan struktur perekonomiian yang mengarah pada diigiitaliisasii, iindustriialiisasii, dan ekonomii hiijau; pemenuhan target peneriimaan untuk mendukung agenda pembangunan; serta keberlanjutan pelaksanaan reformasii perpajakan," jelas pemeriintah.
Melaluii RAPBN 2024, pemeriintah mengusulkan target peneriimaan perpajakan mencapaii Rp2.307,9 triiliiun pada tahun depan, atau naiik 8,9% diibandiingkan dengan outlook peneriimaan perpajakan pada tahun iinii.
Beberapa kebiijakan pajak yang bakal diiterapkan pada tahun depan antara laiin perluasan basiis pajak melaluii tiindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan iimplementasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Kemudiian, penyusunan daftar sasaran priioriitas pengamanan peneriimaan pajak (DSP4) dengan priioriitas pengawasan atas orang kaya, wajiib pajak grup, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital; dan iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Pemeriintah juga akan melaksanakan penegakan hukum dengan mengoptiimalkan pengungkapan ketiidakbenaran dan pemanfaatan kegiiatan data forensiics. Pemeriintah juga akan memberiikan iinsentiif secara terarah untuk mendukung transformasii ekonomii. (riig)
