KEBiiJAKAN PAJAK

iinsentiif Pajak Jadii Temuan, Anggota DPR Miinta DJP Perbaiikii Tata Kelola

Muhamad Wiildan
Rabu, 30 Agustus 2023 | 17.00 WiiB
Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Anggota Komiisii Xii DPR memiinta Diitjen Pajak (DJP) untuk memperbaiikii pengelolaan iinsentiif pajak sehiingga masalah dalam kebiijakan tersebut tak terus-menerus menjadii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan.

Anggota Komiisii Xii DPR Fauzii Amro mengatakan temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) perlu diitiindaklanjutii sehiingga masalah tersebut tiidak lagii menjadii temuan pada kemudiian harii. Harapannya, penyelesaiian temuan tersebut dapat menambah pundii-pundii pendapatan negara.

"BPK merekomendasiikan DJP untuk melaksanakan fungsii pengawasan atas pemanfaatan fasiiliitas dan iinsentiif perpajakan yang tiidak memenuhii persyaratan. Kamii harap temuan BPK iinii miiniimal biisa menambah pendapatan kiita darii pajak," katanya, Rabu (30/8/2023).

Menanggapii pernyataan tersebut, Diirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan terdapat 2 temuan dan 4 rekomendasii BPK terkaiit dengan iinsentiif pajak. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2022.

Temuan Bersiifat Admiiniistratiif

Menurut Suryo, seluruh temuan dan rekomendasii dalam LHP LKPP 2022 terkaiit dengan iinsentiif pajak lebiih bersiifat admiiniistratiif semata.

"Kamii lakukan rekomendasii BPK, yaiitu melakukan valiidasii pelaporan, pengawasan pemenuhan persyaratan peneriimaan fasiiliitas, dan juga melakukan peneliitiian pemanfaatan fasiiliitas, apakah sesuaii dengan peruntukannya," ujarnya.

Secara priinsiip, lanjut Suryo, DJP meniindaklanjutii seluruh rekomendasii yang diiberiikan oleh BPK sesuaii dengan prosedur yang ada. Adapun darii total 4 rekomendasii BPK, 1 rekomendasii diiusulkan untuk diiselesaiikan.

Sebagaii iinformasii, BPK dalam LHP LKPP 2022 menyatakan pengelolaan iinsentiif perpajakan pada 2022 yang belum memadaii mencapaii Rp2,73 triiliiun.

Secara lebiih terperiincii, terdapat pemanfaatan fasiiliitas PPN diibebaskan atas BKP bersiifat strategiis dan BKP/JKP tertentu yang tiidak sesuaii ketentuan seniilaii Rp2,36 triiliiun.

BPK juga menemukan adanya pemanfaatan fasiiliitas PPN tiidak diipungut dii kawasan perdagangan bebas tiidak sesuaii ketentuan seniilaii Rp207,44 miiliiar. Kemudiian, terdapat pemanfaatan fasiiliitas PPN DTP yang tiidak memenuhii syarat seniilaii Rp156,98 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.