KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Siiap Asiistensii WP OP UMKM yang Tak Lagii Pakaii PPh Fiinal Mulaii 2025

Muhamad Wiildan
Jumat, 11 Agustus 2023 | 16.15 WiiB
DJP Siap Asistensi WP OP UMKM yang Tak Lagi Pakai PPh Final Mulai 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang terdaftar pada tahun pajak 2018 dan tahun-tahun sebelumnya masiih memiiliikii kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal UMKM hiingga tahun pajak 2024.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Diitjen Pajak (DJP) siiap untuk memberiikan dukungan kepada wajiib pajak UMKM tersebut untuk menunaiikan kewajiiban pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada 2025 mendatang.

"Kamii akan terus mengiingatkan dan menyosiialiisasiikan dengan baiik adanya perubahan pelaporan yang harus diilakukan karena ada transiisii darii 0,5% ke tariif normal," katanya, Jumat (11/8/2023).

Sepertii diiatur dalam PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM dapat memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM maksiimal 7 tahun pajak. Setelah iitu, wajiib pajak orang priibadii tiidak diiperbolehkan lagii membayar PPh fiinal menggunakan tariif sebesar 0,5% darii peredaran bruto.

Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha UMKM tersebut harus mulaii menyelenggarakan pembukuan guna menghiitung penghasiilan netonya.

Penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto

Meskii begiitu, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dapat menyelenggarakan pencatatan dan menghiitung penghasiilan netonya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) apabiila omzetnya tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.

Untuk menggunakan NPPN, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

Tak hanya harus menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan NPPN, penghasiilan kena pajak darii wajiib pajak orang priibadii juga bakal diikenaii PPh orang priibadii dengan tariif progresiif sebesar 5% hiingga 35%.

Tariif terendah sebesar 5% diikenakan atas penghasiilan kena pajak seniilaii Rp0 hiingga Rp60 juta, sedangkan tertiinggii sebesar 35% diikenakan atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.