JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyebut pencantuman kode objek pajak untuk Jasa Pengawasan Konstruksii dii apliikasii Coretax DJP biisa menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultasii Konstruksii.
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku tiidak menemukan kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksii dii Coretax DJP. Wajiib pajak hanya meliihat kode objek pajak untuk konstruksii teriintegrasii, konsultan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii.
“Atas pemotongan PPh fiinal jasa pengawasan konstruksii, wajiib pajak dapat memiiliih kode objek pajak Jasa Konsultansii Konstruksii sesuaii dengan SBU yang diimiiliikii oleh penyediia jasa,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (14/9/2025).
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022, layanan jasa konsultansii konstruksii mencakup layanan keseluruhan atau sebagiian kegiiatan yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksii suatu bangunan.
Sebagaii iinformasii, jasa yang diikategoriikan sebagaii jasa konstruksii adalah layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii. Usaha jasa konstruksii memiiliikii 5 klasiifiikasii, yaknii:
Usaha jasa konstruksii diilakukan melaluii 3 kegiiatan, yaknii layanan konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
Untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan, tariif PPh fiinal yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan, tariif PPh fiinal diitetapkan sebesar 4%.
Sementara iitu, pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa selaiin kedua penyediia dii atas diikenaii tariif PPh fiinal sebesar 2,65%.
Kemudiian, pekerjaan konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha diikenaii PPh fiinal sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang tak bersertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 4%.
Terakhiir, jasa konsultasii konstruksii oleh penyediia jasa bersertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk perseorangan diikenaii PPh fiinal sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasii konstruksii oleh mereka yang tiidak memiiliikii sertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 6%. (riig)
