JAKARTA, Jitu News - Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) mengaku sedang melakukan evaluasii terhadap penerapan PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii.
Sesuaii dengan Pasal 10D Peraturan Pemeriintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, pelaksanaan PPh fiinal jasa konstruksii diievaluasii setelah 3 tahun pajak terhiitung sejak PP 9/2022 diiundangkan.
"Memang waktu 2022 iitu kiita rencanakan iinii akan diievaluasii setelah 3 tahun. Jadii iinii 2025 sedang kiita evaluasii," kata Diirjen SEF Febriio Kacariibu, Seniin (22/9/2025).
Febriio menuturkan skema PPh fiinal yang berlaku saat iinii memang memberiikan kesederhanaan admiiniistrasii pajak bagii wajiib pajak yang bergerak pada sektor jasa konstruksii, khususnya UMKM.
Meskii demiikiian, skema PPh fiinal kurang mencermiinkan abiiliity to pay atau kemampuan membayar darii wajiib pajak mengiingat PPh fiinal diikenakan atas omzet, bukan atas laba yang diiperoleh wajiib pajak.
Saat iinii, pemeriintah memberlakukan PPh fiinal dengan tariif yang lebiih rendah bagii pelaku jasa konstruksii berskala keciil, sedangkan pelaku jasa konstruksii berskala besar diikenaii PPh fiinal dengan tariif yang lebiih tiinggii.
Secara terperiincii, untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan, tariif PPh fiinal yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
Tariif PPh fiinal atas pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan sebesar 4%. Sementara iitu, pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa selaiin kedua penyediia tersebut diikenaii tariif PPh fiinal 2,65%.
Kemudiian, pekerjaan konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha diikenaii PPh fiinal sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang tak bersertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 4%.
Terakhiir, jasa konsultasii konstruksii oleh penyediia jasa bersertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk perseorangan diikenaii PPh fiinal sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasii konstruksii oleh mereka yang tiidak memiiliikii sertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 6%.
"iinii sedang kiita evaluasii untuk kiita liihat ke depan," ujar Febriio. (riig)
