BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Begiinii Aturan Penyusutan Biiaya Perbaiikan Harta Berwujud

Redaksii Jitu News
Kamiis, 03 Agustus 2023 | 09.23 WiiB
Begini Aturan Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - PMK 72/2023 turut mengatur ketentuan terkaiit dengan penyusutan biiaya perbaiikan harta berwujud yang biisa menambah atau tiidak menambah masa manfaat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (3/8/2023).

Biiaya perbaiikan atas harta berwujud, yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun, diibebankan melaluii penyusutan. Biiaya perbaiikan diitambahkan (diijumlahkan) pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud tersebut.

“Biiaya perbaiikan yang harus diikapiitaliisasii dapat menambah masa manfaat atau tiidak menambah masa manfaat darii harta berwujud yang diiperbaiikii,” bunyii penggalan penjelasan dalam Lampiiran PMK 72/2023.

Kementeriian Keuangan menegaskan pengeluaran yang diikapiitaliisasii adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud memberii manfaat ekonomiis pada masa yang akan datang dalam bentuk kapasiitas, mutu produksii, peniingkatan standar kiinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Suatu pengeluaran tiidak diikategoriikan sebagaii biiaya perbaiikan yang diikapiitaliisasii jiika merupakan perawatan rutiin 1 kalii atau lebiih dalam setiiap tahun. Miisal, saat serviis mobiil, terdapat suku cadang yang harus diigantii tiiap tahun. Biiaya serviis, termasuk penggantiian suku cadang iitu, merupakan biiaya perawatan rutiin sehiingga tiidak diikapiitaliisasii pada mobiil.

Selaiin mengenaii penyusutan biiaya perbaiikan harta berwujud, ada pula ulasan terkaiit dengan fiitur layanan baru pada DJP Onliine.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Penyusutan Biiaya Perbaiikan yang Tiidak Menambah Masa Manfaat

Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, jiika perbaiikan tiidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan diilakukan sesuaii siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud tersebut.

Lampiiran PMK 72/2023 turut memuat contoh iilustrasii biiaya perbaiikan yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun dan memberii manfaat ekonomiis pada masa mendatang. Namun, biiaya tersebut tiidak menambah masa manfaat darii harta berwujud yang diiperbaiikii. Siimak dii siinii. (Jitu News)

Penyusutan Biiaya Perbaiikan yang Menambah Masa Manfaat

Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (4) PMK 72/2023, jiika perbaiikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan diilakukan sesuaii siisa masa manfaat fiiskal harta berwujud tersebut diitambah dengan tambahan masa manfaat akiibat perbaiikan.

Selaiin iitu, penghiitungan penyusutan atas hasiil penjumlahan diilakukan paliing lama sesuaii masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecualii untuk bangunan permanen bagii wajiib pajak yang melakukan penyusutan sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya. Siimak ‘Contoh iilustrasii Penyusutan Biiaya Perbaiikan yang Nambah Masa Manfaat’. (Jitu News)

Fiitur Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif dii DJP Onliine

Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan fiitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasiiliitas & iinsentiif. Fiitur layanan tersebut sudah tersediia pada laman DJP Onliine. Untuk menampiilkannya, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii fiitur terlebiih dahulu pada menu Profiil.

“Permohonan pemanfaatan fasiiliitas dan iinsentiif yang diisampaiikan harus lolos valiidasii yang diilakukan secara system. Setiiap permohonan memiiliikii jeniis valiidasii data yang berbeda diisesuaiikan dengan regulasii yang berlaku,” bunyii bagiian petunjuk pengiisiian pada menu Permohonan.

Adapun jeniis fasiiliitas yang tertera baru 1, yaknii pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun miiliik. Sesuaii dengan PMK 60/2023, pembebasan PPN diilakukan dengan pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas oleh piihak yang memperoleh barang kena pajak melaluii saluran elektroniik yang diisediiakan DJP. (Jitu News)

Pemberiian dan Pencabutan NPPBKC

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 68/2023 yang mereviisii PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberiian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC), yang berlaku mulaii 1 Agustus 2023.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan penerbiitan PMK 68/2023 untuk meniingkatkan pelayanan sekaliigus kepastiian hukum dii biidang cukaii. Menurutnya, aturan iinii selaras ketentuan pengaturan BKC dalam UU 7/2021.

"Perubahan dalam PMK iinii iialah pada ketentuan luas pabriik hasiil tembakau rokok elektriik," katanya. Siimak ‘Aturan Baru NPPBKC Resmii Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya’. (Jitu News)

Penempatan DHE SDA

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan pemeriintah akan melaksanakan evaluasii berkala atas iimplementasii kebiijakan yang mewajiibkan eksportiir menempatkan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.

Srii Mulyanii mengatakan DHE SDA yang diitempatkan dii dalam negerii akan memperkuat cadangan deviisa sekaliigus perekonomiian nasiional. Menurutnya, evaluasii pentiing untuk memastiikan kebiijakan DHE SDA efektiif mencapaii tersebut.

"Kiita 6 bulan iinii akan observasii bersama, moniitor bersama. Kiita akan liihat darii iinformasii dan kiita akan terus upayakan supaya tercapaii tujuannya, yaiitu untuk biisa meniingkatkan jumlah cadangan deviisa darii ekspor," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.