PMK 68/2023

Aturan Baru NPPBKC Resmii Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya

Diian Kurniiatii
Rabu, 02 Agustus 2023 | 09.45 WiiB
Aturan Baru NPPBKC Resmi Berlaku, DJBC Jelaskan Pokok Perubahannya
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah buruh rokok memproduksii Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii salah satu pabriik rokok dii Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 68/2023 yang mereviisii PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberiian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC), yang berlaku mulaii 1 Agustus 2023.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan penerbiitan PMK 68/2023 diilaksanakan untuk meniingkatkan pelayanan sekaliigus kepastiian hukum dii biidang cukaii. Menurutnya, aturan iinii selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) terkaiit dengan pengaturan barang kena cukaii (BKC) rokok elektriik.

"Perubahan dalam PMK iinii iialah pada ketentuan luas pabriik hasiil tembakau rokok elektriik," katanya, diikutiip pada Rabu (2/8/2023).

Encep mengatakan pada ketentuan yang lama, diiatur luas pabriik rokok elektriik mengiikutii ketentuan hasiil tembakau berupa hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL), yaiitu diikecualiikan darii paliing sediikiit memiiliikii luas 200 meter persegii. Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabriik rokok elektriik mengiikutii ketentuan hasiil tembakau secara umum, yaknii paliing sediikiit memiiliikii luas 200 meter persegii.

Kemudiian, PMK 68/2023 turut mengatur pemaparan proses biisniis yang diilakukan oleh pemiiliik atau penanggung jawab perusahaan. Pemaparan tersebut bertujuan mengetahuii pemahaman dan kesesuaiian pemiiliik atau penanggung jawab perusahaan dan diilaksanakan sesuaii tanggal yang tercantum pada surat kesiiapan pemaparan proses biisniis.

Hal laiin yang diiatur dalam PMK yaknii perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP iinii sebagaii bentuk penerapan siingle iidentiity.

Selaiin diiberiikan NPWP, pengusaha BKC juga diiberiikan nomor iidentiitas lokasii kegiiatan usaha (NiiLKU). Adapun untuk perpanjangan NPPBKC harus diiajukan sebelum masa berlaku berakhiir.

Permohonan perpanjangan dapat diiajukan paliing cepat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhiir dan paliing lambat sampaii dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhiir.

Selanjutnya, berkaiitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/2023 mengatur kepala kantor bea dan cukaii berdasarkan manajemen riisiiko dapat memiinta kepada pengusaha BKC untuk menyediiakan sarana dan prasarana.

Dalam hal iinii, pengusaha BKC wajiib menyediiakan sarana dan prasarana, sepertii ruang kerja, CCTV onliine dan realtiime, serta alat ukur untuk mengetahuii jumlah bahan baku dan barang paliing lama 6 bulan sejak diiteriimanya permiintaan Kepala Kantor Bea dan Cukaii.

"Jiika tiidak, NPPBKC diibekukan paliing lama 90 harii," ujarnya.

Dii siisii laiin, Encep menjelaskan PMK 68/2023 menetapkan siiapa saja yang berwenang melaksanakan moniitoriing dan evaluasii (monev) beserta tugas dan ruang liingkupnya. Monev merupakan rangkaiian aktiiviitas dalam rangka mereviiu, memantau, dan mengevaluasii pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Kegiiatan tersebut dapat berupa peneliitiian admiiniistrasii dan pemeriiksaan lapangan, baiik oleh diirektur tekniis dan fasiiliitas cukaii, kepala kanwiil, maupun kepala kantor pelayanan bea cukaii.

Diia menegaskan penerbiitan PMK 68/2023 juga menjadii bentuk komiitmen DJBC untuk terus melaksanakan perbaiikan kiinerja, termasuk melaluii regulasii yang dapat meniingkatkan pelayanan dan kepastiian hukum dii biidang cukaii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.