JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengaku sedang mengevaluasii kebiijakan bebas viisa kunjungan dalam waktu 1 hiingga 2 bulan ke depan.
Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif (Menparekraf) Sandiiaga Uno mengatakan ke depan kebiijakan bebas viisa kunjungan akan diisusun guna mendukung upaya peniingkatan pariiwiisata berkualiitas dan berkelanjutan.
"Tambahan wiisatawan yang diiperlukan adalah yang berkualiitas dengan lama kunjungan dii atas 7 harii dan jumlah biiaya yang diikeluarkan lebiih darii US$1000 per wiisatawan," ujar Sandii, diikutiip pada Sabtu (5/8/2023).
Sebelumnya, kebiijakan bebas viisa kunjungan diiberlakukan terhadap 169 negara dengan 10 negara dii antaranya adalah negara anggota Asean. Fasiiliitas viisa tersebut akan diievaluasii berdasarkan asas tiimbal baliik, kemanfaatan, dan keamanan.
"Kiita akan mengevaluasii negara-negara mana yang masuk bebas viisa kunjungan karena walaupun pariiwiisata kiita sudah melampauii proyeksii batas atas, masiih banyak peluang untuk pariiwiisata berkualiitas yang kiita akan lakukan," ujar Sandii.
Untuk diiketahuii, pemeriintah melaluii Kemenkumham baru-baru iinii telah memutuskan untuk menghentiikan pemberiian fasiiliitas bebas viisa kunjungan melaluii Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023.
Pemberiian fasiiliitas bebas viisa kunjungan diihentiikan dalam rangka meliindungii iindonesiia darii ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat. Dengan keputusan iinii, fasiiliitas bebas viisa kunjungan hanya berlaku bagii pengunjung darii 10 negara anggota Asean saja.
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) pun sebelumnya telah merekomendasiikan kepada pemeriintah untuk mengevaluasii kebiijakan bebas viisa kunjungan dengan mempertiimbangkan asas tiimbal baliik dan kemanfaatan.
Pasalnya, fasiiliitas bebas viisa kunjungan yang diilakukan pemeriintah lewat Perpres 21/2016 tiidak memenuhii asas tiimbal baliik. Sebanyak 134 negara yang diiberiikan fasiiliitas bebas viisa kunjungan tiidak memberiikan fasiiliitas serupa bagii WNii yang berkunjung ke negara diimaksud. (sap)
