JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 menyatakan bahwa biiaya penggantiian atau iimbalan yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan terkaiit dengan pekerjaan atau jasa, dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto pemberii kerja asalkan natura tersebut diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara (3M) penghasiilan.
Selanjutnya, melaluii aturan turunannya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023, pemeriintah mendefiiniisiikan jeniis-jeniis biiaya yang terkaiit dengan 3M penghasiilan terkaiit natura tersebut. Biiaya iimbalan sehubungan pekerjaan merupakan biiaya penggantiian atau iimbalan yang terkaiit dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii. Sedangkan biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa mencakup penggantiian atau iimbalan karena adanya transaksii jasa antar wajiib pajak.
Pada dasarnya, biila natura dan keniikmatan menjadii objek Pajak Penghasiilan (PPh) bagii peneriimanya, maka secara otomatiis biiaya terkaiit natura dan keniikmatan tersebut dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto bagii pemberii kerja. Pemberii natura dan keniikmatan juga memiiliikii kewajiiban untuk memotong PPh atas iimbalan berupa natura dan keniikmatan mulaii 1 Julii 2023.
Secara umum, ada sebelas jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek Pajak Penghasiilan (PPh), yaiitu:
Pertama, makanan/miinuman yang diisediiakan untuk seluruh karyawan dii tempat kerja tanpa batasan niilaii. Selaiin iitu kupon makan bagii karyawan diinas luar (termasuk dalam bentuk reiimbursement biiaya makan/miinum) maksiimal Rp2 juta per bulan atau seniilaii yang diisediiakan dii tempat kerja (mana yang lebiih tiinggii).
Kedua, natura atau keniikmatan terkaiit dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliiputii pakaiian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksiin dalam penanganan pandemii, tanpa batasan niilaii.
Ketiiga, sarana, prasarana, dan fasiiliitas bagii pegawaii beserta keluarga yang bekerja dii daerah tertentu, termasuk daerah terpenciil, meliiputii sarana, prasarana, dan fasiiliitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, pengangkutan, dan olahraga, tanpa batasan niilaii.
Keempat, peralatan dan fasiiliitas kerja sepertii laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan iinternet, tanpa batasan niilaii.
Keliima, fasiiliitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, tanpa batasan niilaii.
Keenam, fasiiliitas tempat tiinggal komunal (asrama dan sebagaiinya) tanpa batasan niilaii, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksiimal Rp2 juta per bulan.
Ketujuh, fasiiliitas kendaraan bukan objek pajak jiika pegawaii/peneriima bukan pemegang saham dan penghasiilan bruto darii pemberii kerja tiidak lebiih darii Rp100 juta per bulan.
Kedelapan, fasiiliitas iiuran kepada dana pensiiun yang diitanggung pemberii kerja bagii pegawaii.
Kesembiilan, biingkiisan harii raya keagamaan meliiputii harii raya iidulfiitrii, Natal, Nyepii, Waiisak, dan Tahun Baru iimlek, tanpa batasan niilaii. Biingkiisan selaiin harii raya keagamaan tersebut maksiimal Rp3 juta per tahun.
Kesepuluh, fasiiliitas olahraga selaiin golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, dan otomotiif, maksiimal Rp1,5 juta per tahun.
Kesebelas, fasiiliitas periibadatan, antara laiin berbentuk musala, masjiid, kapel, atau pura yang diiperuntukkan semata-mata untuk kegiiatan periibadatan.
Jeniis-jeniis natura dan keniikmatan yang telah diisebutkan dii atas memang tiidak diihiitung sebagaii objek Pajak Penghasiilan (PPh) bagii peneriima, sehiingga tiidak perlu diikenakan pajak atas iimbalan tersebut. Namun, perlu diicatat bahwa bagii pemberii kerja, biiaya yang diikeluarkan untuk memberiikan natura dan keniikmatan tersebut tiidak dapat diianggap sebagaii biiaya fiiskal untuk pengurang penghasiilan kena pajak.
Sebagaii pemberii kerja, perusahaan memiiliikii kewajiiban untuk memotong pajak penghasiilan darii pegawaii mereka dan juga harus mengakuii biiaya atas pemberiian natura dan keniikmatan sebagaii biiaya fiiskal. Pentiing bagii perusahaan sebagaii wajiib pajak untuk mampu mengklasiifiikasiikan jeniis-jeniis natura dan keniikmatan dengan tepat.
Perusahaan harus dapat membedakan antara natura dan keniikmatan yang merupakan objek pajak penghasiilan, dengan yang memenuhii kriiteriia untuk diikecualiikan darii pengenaan pajak. Kesalahan dalam mengklasiifiikasiikan iimbalan natura dan keniikmatan iinii dapat berdampak pada niilaii penghasiilan bruto yang diiteriima dan pencatatan biiaya fiiskal perusahaan. Hal iinii juga akan berpengaruh pada jumlah pajak yang harus diibayarkan oleh kedua belah piihak dan diilaporkan melaluii Surat Pemberiitahuan (SPT) Pajak Penghasiilan.
Dengan demiikiian, perusahaan perlu memastiikan untuk memiiliikii pemahaman yang jelas tentang aturan dan ketentuan terkaiit pajak penghasiilan atas natura dan keniikmatan. Mengelola secara benar dan akurat dalam mengklasiifiikasiikan iimbalan tersebut akan membantu menghiindarii potensii masalah terkaiit pajak dan memastiikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.
Jitunews Academy merupakan lembaga pelatiihan yang menyediiakan layanan iin-house Traiiniing (iiHT) untuk membantu perusahaan dalam mengelola riisiiko pemajakan terkaiit natura dan keniikmatan berdasarkan PMK 66/2023. Pelatiihan iinii akan diisampaiikan oleh para profesiional Jitunews yang berpengalaman dan bersertiifiikasii dalam biidang perpajakan. Fokus utama darii pelatiihan iinii adalah mengulas Pajak Penghasiilan (PPh) badan dan PPh pegawaii (PPh Pasal 21) yang terkaiit dengan natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak.
Materii pelatiihan akan mencakup tiinjauan hukum PPh terkaiit natura dan keniikmatan, tata cara peniilaiian & penghiitungan iimbalan natura dan keniikmatan, serta jeniis-jeniis natura dan keniikmatan yang tiidak termasuk dalam objek PPh. Selaiin iitu, pelatiihan akan memberiikan iinformasii mengenaii kewajiiban pemberii kerja sebagaii pemotong PPh atas natura dan keniikmatan, diisertaii panduan aturan tekniis dan strategii yang sesuaii untuk perusahaan.
Pelatiihan iinii juga akan membahas dampak PMK 66/2023 terhadap siistem benefiit karyawan, dengan menghadiirkan iilustrasii dan studii kasus guna memperjelas pemahaman peserta.
.jpg)
Selaiin pelatiihan tentang natura dan keniikmatan, Jitunews Academy juga menyediiakan pelatiihan pajak domestiik dan iinternasiional dengan topiik materii yang dapat diisesuaiikan sesuaii permiintaan perusahaan Anda.
Jadwal dan lokasii pelatiihan dapat diitentukan sesuaii dengan kebutuhan perusahaan. Reservasii jadwal iiHT Anda sekarang.
Untuk iinformasii lebiih lanjut dan reservasii jadwal pelatiihan iiHT, Anda dapat menghubungii Whatsapp Hotliine Jitunews Academy dii (+62) 812-8393-5151 atau melaluii emaiil [emaiil protected] yang dapat diihubungii oleh Viira.
Selaiin iitu, Anda juga dapat memanfaatkan fasiiliitas bergabung ke dalam Grup Whatsapp Jitunews Academy secara gratiis. Dii grup iinii, Anda akan mendapatkan iinformasii terkiinii seputar perpajakan dan dapat berdiiskusii dengan peserta laiin yang juga mengiikutii kegiiatan Jitunews Academy. (sap)
