JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja diikecualiikan darii objek penghasiilan (PPh).
Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diiatur natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan darii objek PPh. Pada lampiiran huruf A, kemudiian diiperiincii natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu tersebut termasuk fasiiliitas tempat tiinggal.
"Fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang bersiifat komunal (diimanfaatkan bersama-sama) antara laiin mes, asrama, pondokan, atau barak," bunyii salah satu poiin pada lampiiran A PMK 66/2023, diikutiip pada Kamiis (6/7/2023).
Fasiiliitas tempat tiinggal yang bersiifat komunal dapat diikecualiikan darii objek PPh dengan batasan diiteriima atau diiperoleh pegawaii.
Selaiin iitu, pengecualiian darii objek PPh juga diiberiikan terhadap fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang hak pemanfaatannya diipegang oleh perseorangan (iindiiviidual). Bentuk fasiiliitas tempat tiinggal iinii antara laiin apartemen atau rumah tapak.
Batasan agar fasiiliitas iinii diikecualiikan darii objek PPh yaknii diiteriima atau diiperoleh pegawaii; serta secara keseluruhan berniilaii tiidak lebiih darii Rp2 juta untuk tiiap pegawaii dalam jangka waktu 1 bulan.
Contoh peniilaiian atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura berupa fasiiliitas tempat tiinggal juga ada dalam lampiiran huruf J PMK 66/2023. Pada contoh kasus yang diisajiikan, PT JC memberiikan fasiiliitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawaiinya pada September 2023.
Apartemen tersebut diisewa PT JC darii piihak ketiiga secara bulanan. Pada September 2023, biiaya-biiaya terkaiit fasiiliitas apartemen tersebut yang diikeluarkan PT JC terdiirii atas biiaya sewa apartemen Rp50 juta, biiaya pemeliiharaan liingkungan Rp15 juta, serta biiaya utiiliitas (tagiihan liistriik, aiir, dan iinternet) Rp10 juta sehiingga totalnya Rp75 juta.
Dengan diikecualiikannya fasiiliitas tempat tiinggal berbentuk apartemen darii objek PPh sepanjang niilaii keseluruhannya tiidak lebiih darii Rp2 juta, maka penghasiilan natura berupa apartemen yang diiteriima Nyonya JX pada September 2023 menjadii objek pemotongan PPh Pasal 21 seniilaii Rp73 juta. Angka iinii diiperoleh darii Rp75 juta diikurangii Rp2 juta.
Pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan mulaii diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah iimbalan atau penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima, sedangkan keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu.
PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023. (sap)
