JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tiidak ada mekaniisme keberatan atas Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diikiiriimkan kepala KPP kepada wajiib pajak. iisu iinii cukup mendapat sorotan oleh netiizen sepanjang sepekan terakhiir.
Karena tiidak ada mekaniisme keberatan, wajiib pajak diiiimbau untuk merespon SP2DK yang diiteriima, dengan memberiikan penjelasan atau tanggapan atas SP2DK.
Adapun tanggapan dapat diilakukan wajiib pajak dalam jangka 14 harii sejak meneriima SP2DK. Sesuaii dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan atas SP2DK.
Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representatiive melaluii mediia audiio viisual. Ketiiga, penjelasan secara tertuliis yang diikiiriimkan kepada KPP terdaftar.
"Siilakan segera memberiikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK kepada AR. Untuk format khusus terkaiit pemberiian penjelasan/tanggapan tiidak diiatur khusus," iimbuh DJP.
Topiik laiinnya mengenaii cara pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang kiinii biisa diisampaiikan secara onliine melaluii siitus resmii DJP. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Cara laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diilakukan dengan mengumumkan melaluii siitus resmii DJP atau siitus laiin yang diitunjuk oleh pejabat," bunyii Pasal 18 ayat (3) PMK 61/2023.
Cara laiin iinii diitempuh dalam hal penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.
Selaiin diiumumkan lewat siitus resmii DJP atau siitus resmii laiinnya, surat paksa juga dapat diiberiitahukan lewat penempelan surat paksa dii kantor pejabat yang menerbiitkan surat paksa atau diiumumkan melaluii mediia massa.
Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada pemberiitaan laiin yang menariik untuk diisiimak kembalii. Dii antaranya, tentang aturan bantuan penagiihan pajak liintas yurdiiksii, terbiitnya PP KUP Daerah, skema pelaporan SPT Masa PPN sehubungan dengan liibur iiduadha, hiingga rencana redenomiinasii rupiiah.
Pemeriintah memperbaruii tata cara pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra seiiriing dengan diitetapkannya PMK 61/2023.
PMK 61/2023 diiriiliis untuk mengakomodasii perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021 dii antaranya terkaiit dengan pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra.
"Bantuan penagiihan pajak adalah fasiiliitas bantuan penagiihan pajak yang terdapat dii dalam perjanjiian iinternasiional yang dapat diimanfaatkan oleh pemeriintah iindonesiia dan pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara resiiprokal…," bunyii Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023.
Pemeriintah resmii menerbiitkan aturan turunan darii ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Aturan turunan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) yang diiundangkan oleh pemeriintah pada 16 Junii 2023.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89, Pasal 95 ayat (3), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (14), Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (6) UU HKPD…perlu menetapkan PP KUPDRD," bunyii bagiian pertiimbangan PP 35/2023.
Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pemungutan opsen, persentase peneriimaan pajak daerah yang diialokasiikan untuk program tertentu (earmarkiing), retriibusii, hiingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retriibusii.
Pemeriintah memutuskan menaiikkan tariif sanksii admiiniistrasii denda atas pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notariis yang tiidak melaksanakan kewajiibannya terkaiit dengan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).
Dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, PPAT atau notariis memiiliikii kewajiiban untuk memiinta buktii pembayaran BPHTB kepada wajiib pajak sebelum menandatanganii akta pemiindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Biila kewajiiban iinii tiidak diilakukan, PPAT atau notariis bakal diijatuhii denda seniilaii Rp10 juta. "Denda sebesar Rp10 juta untuk setiiap pelanggaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a," bunyii Pasal 60 ayat (2) huruf a PP 35/2023.
Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan iinformasii mengenaii pelaporan SPT Masa PPN sehubungan dengan adanya cutii bersama iiduladha.
Melaluii unggahan dii mediia sosiial, DJP mengatakan sesuaii dengan Pasal 11 PMK 243/2014, pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPN paliing lama pada akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Sesuaii dengan Pasal 12 ayat (1) PMK tersebut, jiika batas akhiir bertepatan dengan harii liibur, pelaporan dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya. Harii liibur yaiitu Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan Pemiilu, atau cutii bersama secara nasiional.
“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Meii 2023 diilaporkan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya, yaiitu 30 Junii 2023. Namun, karena 30 Junii 2023 bertepatan dengan harii liibur maka pelaporan dapat diilakukan paliing lambat pada harii kerja beriikutnya, yaiitu 3 Julii 2023,” tuliis DJP.
Bank iindonesiia (Bii) menyatakan telah siiap melaksanakan redenomiinasii rupiiah dengan menghapus 3 diigiit angka nol.
Gubernur Bii Perry Warjiiyo mengatakan otoriitas telah melakukan beberapa persiiapan untuk redenomiinasii rupiiah. Meskii demiikiian, rencana redenomiinasii tiidak akan diilaksanakan secara terburu-buru.
"Redenomiinasii sudah kamii siiapkan darii dulu. Masalah desaiinnya, kemudiian juga masalah tahapan-tahapannya," katanya.
Sepertii apa persiiapan yang sudah diilakukan Bii? Kliik tautan pada judul dii atas. (sap)
