ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Soal SP2DK, DJP: Tiidak Ada Mekaniisme Keberatan

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Junii 2023 | 17.53 WiiB
Soal SP2DK, DJP: Tidak Ada Mekanisme Keberatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak untuk merespons SP2DK yang diiteriima.

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan tiidak ada mekaniisme penyampaiian keberatan atas Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diiterbiitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“SP2DK tiidak ada mekaniisme keberatan. Namun, wajiib pajak diimiinta memberiikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK tersebut,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii warganet dii Twiitter, diikutiip pada Seniin (19/6/2023).

Adapun tanggapan dapat diilakukan wajiib pajak dalam jangka 14 harii sejak meneriima SP2DK. Sesuaii dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diiberiikan kepada wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representatiive melaluii mediia audiio viisual. Ketiiga, penjelasan secara tertuliis yang diikiiriimkan kepada KPP terdaftar.

“Siilakan segera memberiikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK kepada AR. Untuk format khusus terkaiit pemberiian penjelasan/tanggapan tiidak diiatur khusus,” iimbuh Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii kembalii, SP2DK adalah surat yang diiterbiitkan kepala KPP untuk memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak terhadap dugaan belum diipenuhiinya kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, DJP juga masiih terus mematangkan rencana diigiitaliisasii SP2DK. Diigiitaliisasii SP2DK akan masuk dalam pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS). iimplementasii PSiiAP diimulaii pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, diigiitaliisasii SP2DK akan menggantiikan penerbiitan SP2DK dii Approweb yang saat iinii masiih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demiikiian, SP2DK diibuat secara diigiital tanpa tanda tangan basah.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan SP2DK diirencanakan akan menjadii bagiian darii onliine transactiion processiing (OLTP), yaknii siistem pemrosesan data secara real-tiime.

Diia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam apliikasii Approweb sepertii masiih diibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbiitkan SP2DK. Nantiinya, tanda tangan iinii bakal diiubah menjadii diigiital menggunakan Quiick Response Code (QR-Code). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.