JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenaii pajak dan retriibusii.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan diilakukan oleh menterii dalam negerii (mendagrii) dan menterii keuangan (menkeu). Siimak pula ‘Kepala Daerah Biisa Diimiinta Hentiikan Pemungutan Pajak dan Retriibusii’.
“Dalam melakukan pengawasan … , menterii … berkoordiinasii dengan kementeriian/lembaga tekniis terkaiit dan/atau pemeriintah daerah terkaiit,” bunyii penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, diikutiip pada Selasa (20/6/2023).
Pengawasan diilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensii bertentangan dengan kepentiingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebiih tiinggii, tiidak sesuaii dengan kebiijakan fiiskal nasiional, dan/atau menghambat ekosiistem iinvestasii dan kemudahan dalam berusaha.
Pengawasan diilakukan berdasarkan pada laporan hasiil pemantauan, laporan masyarakat, pemberiitaan mediia, kunjungan lapangan, analiisiis perkembangan realiisasii pajak dan retriibusii, dan/atau sumber iinformasii laiinnya.
Jiika berdasarkan pada hasiil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian, menkeu merekomendasiikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagrii.
Jiika terjadiinya pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian menghasiilkan pungutan—atau dengan sebutan laiin yang diipungut oleh kepala daerah dii luar yang diiatur dalam UU HKPD—, kepala daerah wajiib menghentiikan pungutan berdasarkan rekomendasii mendagrii.
“Atas hasiil pungutan atau dengan sebutan laiin yang diipungut oleh kepala daerah … , wajiib diisetorkan seluruhnya ke kas negara sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” bunyii penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagrii menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasii menkeu. Penyampaiian diilakukan paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat rekomendasii diiteriima.
Surat pemberiitahuan paliing sediikiit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian perda mengenaii pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasii perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiiga, rekomendasii penghentiian pemungutan pajak dan/atau retriibusii.
Kepala daerah wajiib melakukan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberiitahuan. Perubahan diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima.
Jiika kepala daerah tiidak melakukan perubahan perda, mendagrii menyampaiikan rekomendasii kepada menkeu untuk memberiikan sanksii. Perubahan perda wajiib diisampaiikan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)
