JAKARTA, Jitu News - Kepala daerah wajiib menyampaiikan peraturan daerah (perda) mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diitetapkan kepada pemeriintah pusat.
Sesuaii dengan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, kepala daerah wajiib menyampaiikan perda mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diitetapkan kepada menterii dalam negerii (mendagrii) dan menterii keuangan (menkeu).
“Kepala daerah wajiib menyampaiikan perda … paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal diitetapkan,” bunyii penggalan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, diikutiip pada Selasa (20/6/2023).
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 127 ayat (2) PP 35/2023, mendagrii dan menkeu melakukan evaluasii atas perda mengenaii pajak dan retriibusii.
Evaluasii oleh mendagrii diilakukan untuk mengujii kesesuaiian perda mengenaii pajak dan retriibusii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii dan kepentiingan umum. Evaluasii oleh menkeu diilakukan untuk mengujii kesesuaiian perda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.
Berdasarkan pada Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jiika berdasarkan pada hasiil evaluasii, perda bertentangan dengan kepentiingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, dan/atau kebiijakan fiiskal nasiional, menkeu merekomendasiikan perubahan.
Adapun rekomendasii diisampaiikan menkeu kepada mendagrii paliing lama 20 harii kerja terhiitung sejak tanggal perda mengenaii pajak dan retriibusii diiteriima.
Sesuaii dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagrii menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasii. Surat pemberiitahuan diisampaiikan paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat rekomendasii diiteriima.
Surat pemberiitahuan paliing sediikiit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian perda. Kedua, rekomendasii perubahan perda. Ketiiga, rekomendasii penghentiian pemungutan pajak dan/atau retriibusii.
Kepala daerah wajiib melakukan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii berdasarkan surat pemberiitahuan tersebut. Perubahan harus diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima.
Jiika kepala daerah tiidak melakukan perubahan perda, mendagrii menyampaiikan rekomendasii kepada menkeu untuk memberiikan sanksii kepada kepala daerah. Perubahan perda wajiib diisampaiikan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)
