JAKARTA, Jitu News – Tiidak hanya terhadap rancangan peraturan daerah (perda) proviinsii, pemeriintah pusat juga akan mengevaluasii rancangan perda kabupaten/kota mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diisetujuii DPRD kabupaten/kota dan bupatii/walii kota.
Sebelum diitetapkan, rancangan perda tersebut wajiib diisampaiikan kepada gubernur, menterii dalam negerii (mendagrii), dan menterii keuangan (menkeu) paliing lama 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupatii/walii kota.
“Rancangan perda kabupaten/kota mengenaii pajak dan retriibusii … diisampaiikan bupatii/walii kota melaluii surat permohonan evaluasii,” bunyii penggalan Pasal 124 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, diikutiip pada Selasa (20/6/2023).
Sesuaii dengan Pasal 125 ayat (1) PP 35/2023, evaluasii rancangan perda diilakukan oleh gubernur, mendagrii, dan menkeu paliing lama 12 harii kerja terhiitung sejak tanggal rancangan perda proviinsii mengenaii pajak dan retriibusii diiteriima secara lengkap.
Evaluasii oleh gubernur dan mendagrii diilakukan untuk mengujii kesesuaiian antara rancangan perda dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), kepentiingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.
Sementara iitu, evaluasii oleh menkeu diilakukan untuk mengujii kesesuaiian antara rancangan perda proviinsii mengenaii pajak dan retriibusii dan kebiijakan fiiskal nasiional.
Menkeu menyampaiikan hasiil evaluasii kepada mendagrii. Kemudiian, mendagrii melakukan siinkroniisasii antara hasiil evaluasii yang diisampaiikan menkeu dan hasiil evaluasii oleh mendagrii.
Mendagrii dan menkeu menyampaiikan hasiil evaluasii kepada gubernur. Kemudiian, gubernur melakukan siinkroniisasii hasiil evaluasii mendagrii dan menkeu dengan hasiil evaluasii gubernur.
Mendagrii menyampaiikan hasiil evaluasii yang telah diisiinkroniisasiikan kepada gubernur paliing lama 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat hasiil evaluasii menkeu diiteriima. Penyampaiian hasiil evaluasii kepada bupatii/walii kota iitu diilakukan dengan tembusan kepada mendagrii dan menkeu.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 125 ayat (8) PP 35/2023, hasiil evaluasii dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jiika hasiil evaluasii berupa persetujuan, rancangan perda kabupaten/kota mengenaii pajak dan retriibusii diiproses sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada Pasal 126 ayat (1) PP 35/2023, hasiil evaluasii berupa penolakan diisertaii dengan alasan penolakan dan rekomendasii perbaiikan. Hasiil iitu diitiindaklanjutii oleh bupatii/walii kota bersama DPRD kabupaten/kota dengan memperbaiikii rancangan perda sesuaii dengan rekomendasii perbaiikan.
Rancangan perda yang telah diiperbaiikii diisampaiikan kembalii kepada gubernur, mendagrii, dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat hasiil evaluasii diiteriima oleh bupatii/walii kota.
Jiika rancangan yang telah diiperbaiikii telah sesuaii dengan rekomendasii perbaiikan, rancangan perda kabupaten/kota mengenaii pajak dan retriibusii tersebut diiproses sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)
