PER-03/PJ/2022

Apa Beda Faktur Pajak Terlambat Diibuat dan Diianggap Tiidak Diibuat?

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Junii 2023 | 10.07 WiiB
Apa Beda Faktur Pajak Terlambat Dibuat dan Dianggap Tidak Dibuat?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembuatan faktur pajak harus diilakukan pada saat seharusnya faktur pajak diibuat. Kapan saja? Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiiga, saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Keliima, saat laiin yang diiatur PMK tersendiirii. Selaiin pada waktu tersebut, faktur pajak biisa diisebut terlambat diibuat atau diianggap tiidak diibuat. Apa bedanya?

"Faktur pajak diisebut terlambat diibuat apabiila tanggap yang tercantum dalam faktur pajak melewatii saat seharusnya faktur pajak diibuat," bunyii Pasal 32 Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Seniin (19/6/2023).

Sementara iitu, faktur pajak diianggap tiidak diibuat apabiila faktur pajak diibuat setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat.

Dengan demiikiian, biisa diisiimpulkan bahwa batas waktu penyebutkan faktur pajak terlambat diibuat adalah 3 bulan. Lewat 3 bulan sejak seharusnya diibuat, faktur pajak sudah diianggap tiidak diibuat.

Contoh kasus faktur pajak terlambat diibuat:

PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang faktur pajaknya seharusnya diibuat pada 12 Apriil 2022. PT K membuat faktur pajak pada 13 Apriil 2022 dengan mengiisii kolom tanggal faktur pajak 13 Apriil 2022. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat diibuat.

Contoh kasus faktur pajak diianggap tiidak diibuat:

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya diibuat pada 20 Apriil 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum adalah 20 Julii 2022. Dengan demiikiian, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang diianggap tiidak diibuat karena diibuat setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat.

Perlu diicatat, PKP yang membuat faktur pajak tiidak lengkap, terlambat membuat faktur pajak, dan/atau diianggap tiidak membuat faktur pajak diikenaii sanksii Pasal 14 ayat (4) UU KUP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.