JAKARTA, Jitu News – Penyerahan rumah pekerja oleh pemberii kerja kepada karyawannya sendiirii dan tiidak bersiifat komersiial diibebaskan darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2023, rumah pekerja adalah bangunan yang diibiiayaii dan diibangun pemberii kerja serta diiperuntukkan bagii karyawannya sendiirii WNii. Karyawan tersebut termasuk dalam kriiteriia masyarakat berpenghasiilan rendah.
“Karyawan sebagaiimana diimaksud … tiidak termasuk pemegang saham, diireksii, komiisariis, dan pengurus perusahaan sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (12) PMK 60/2023.
Adapun masyarakat berpenghasiilan rendah yang diimaksud merupakan masyarakat dengan besaran penghasiilan paliing banyak mengacu pada ketentuan yang diitetapkan oleh menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang perumahan dan kawasan permukiiman.
Selaiin diibangun sendiirii oleh pemberii kerja, rumah pekerja dapat diibangun oleh pemberii kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksii. Rumah pekerja hanya memiiliikii fungsii sebagaii bangunan tempat tiinggal yang layak hunii, tiidak termasuk rumah toko dan rumah kantor.
Rumah pekerja harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut. Pertama, luas bangunan miiniimal 21 m2 sampaii dengan 36 m2. Kedua, luas tanah miiniimal 60 m2 sampaii dengan 200 m2. Ketiiga, harga jual tiidak melebiihii batasan harga jual sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran PMK 60/2023.
Keempat, merupakan rumah pertama yang diimiiliikii oleh orang priibadii yang termasuk dalam kriiteriia masyarakat berpenghasiilan rendah, diigunakan sendiirii sebagaii tempat tiinggal, dan tiidak diipiindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimiiliikii.
.png)
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8) PMK 60/2023, harga jual yang diimaksud merupakan niilaii berupa uang, termasuk semua biiaya yang diimiinta atau seharusnya diimiinta oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah pekerja, tiidak termasuk PPN.
Harga jual tiidak termasuk biiaya-biiaya yang diimiinta piihak ketiiga selaiin PKP yang melakukan penyerahan rumah pekerja, dii antaranya biiaya transaksii jual belii dan biiaya transaksii pembiiayaan.
Jiika rumah pekerja merupakan pemberiian cuma-cuma oleh pemberii kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak (DPP) tiidak melebiihii batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiiran PMK 60/2023.
“Dasar pengenaan pajak … mengiikutii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang mengatur mengenaii niilaii laiin,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (10) PMK 60/2023.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (13), untuk mendapatkan pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan rumah pekerja, masyarakat berpenghasiilan rendah yang diimaksud harus tiidak memiiliikii utang pajak.
Selaiin iitu, masyarakat berpenghasiilan rendah tersebut harus telah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh) 2 tahun pajak terakhiir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhiir yang menjadii kewajiibannya bagii orang priibadii yang memiiliikii NPWP.
Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2023, untuk mendapatkan pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan rumah pekerja, piihak yang memperoleh rumah pekerja secara tunaii dan krediit atau pembiiayaan kepemiiliikan rumah selaiin program kepemiiliikan rumah umum darii pemeriintah harus menyampaiikan pemberiitahuan.
Pemberiitahuan yang diimaksud terkaiit dengan pemanfaatan fasiiliitas. Penyampaiian pemberiitahuan diisertaii dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeteraii mengenaii besarnya penghasiilan rata-rata dalam 1 bulan atas perolehan rumah pekerja darii pemberii kerja.
Pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas diisampaiikan secara elektroniik melaluii saluran tertentu pada laman Diitjen Pajak oleh piihak yang memperoleh barang kena pajak. Atas pemberiitahuan iitu, diirjen pajak menerbiitkan tanda teriima secara elektroniik kepada wajiib pajak paliing lama 1 harii kerja sejak pemberiitahuan diisampaiikan.
“Diirektur Jenderal Pajak mendelegasiikan kewenangan untuk menerbiitkan tanda teriima … kepada kepala kantor pelayanan pajak,” bunyii penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 60/2023.
Piihak yang memperoleh barang kena pajak (BKP) harus sudah memperoleh tanda teriima sebelum diilakukannya penyerahan atau saat diiteriimanya pembayaran oleh PKP jiika pembayaran mendahuluii diilakukannya penyerahan. Piihak peneriima BKP menyampaiikan tanda teriima kepada PKP yang melakukan penyerahan.
Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) PMK 60/2023, jiika saluran elektroniik tiidak dapat diiakses karyawan yang memperoleh rumah pekerja karena belum memiiliikii NPWP, pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas diisampaiikan oleh PKP yang menyerahkan rumah pekerja secara elektroniik melaluii saluran tertentu pada laman DJP. (kaw)
